Gerebek Tempat Karaoke Liar, Satpol PP Tuban Sita KTP Tiga Pemandu Lagu

Petugas menemukan dua tempat karaoke tanpa izin yang sedang melakukan operasi.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 18 Juli 2019 | 08:39 WIB
Gerebek Tempat Karaoke Liar, Satpol PP Tuban Sita KTP Tiga Pemandu Lagu
Petugas saat mengamankan barang bukti dalam penggrebekan karaoke liar di Tuban. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, Polisi, TNI, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) melakukan razia di sejumlah tempat karaoke liar yang ada di Kecamatan Rengel, Jawa Timur pada Rabu (17/7/2019).

Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua tempat karaoke tanpa izin yang sedang melakukan operasi dan juga terpadat pemandu lagunya. Petugas kemudian menyita sejumlah peralatan karaoke dan melakukan pendataan terhadap pemilik karaoke liar itu untuk proses lebih lanjut.

Seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, dua karaoke liar yang itu berada di Dusun Gembong, Desa Rengel dan di Desa Kebingungan, Kecamatan Rengel. Kedua karaoke liar itu disinyalir sudah lama beroperasi dan meresahkan masyarakat.

“Kita awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian kita bersama Polri, TNI dan BNNK Tuban langsung bergerak untuk melakukan penertiban,” terang Kasatpol PP Kabupaten Tuban Heri Muharwanto.

Baca Juga:Iin Puspita Ternyata Dibunuh Rekannya Sesama Pemandu Lagu

Petugas melakukan razia di tempat karaoke liar di Tuban. (beritajatim.com)
Petugas melakukan razia di tempat karaoke liar di Tuban. (beritajatim.com)

Heri menerangkan, dari lokasi razia pertama di Dusun Gembong, Desa Rengel, petugas mendapati sebuah bangunan yang menyediakan karaoke. Di tempat karaoke milik Supriartik itu petugas juga mendapati tiga perempuan yang menjadi pemandu lagu.

“Dari karaoke tersebut juga ditemukan tiga pemandu lagu yang kemudian kita amankan KTP-nya. Selain itu barang bukti peralatan untuk kegiatan karaoke kita amankan,” tambah Heri.

Tiga pemandu lagu itu berinisial WS (23) warga Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban, ES (33) Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, dan K (31) Menyunyur, Kecamatan Grabagan, Tuban. Sedangkan barang bukti yang diamankan seperti televisi, DVD, mixer, dua sound, dan perlengkapan lainnya.

“Lokasi kedua yang kita tertibkan merupakan milik Parsi, warga Dusun Kayunan, Desa Rahayu, Kecamatan Soko. Di lokasi itu Diamankan alat-alat yang digunakan untuk nyanyi, Tapi tidak ditemukan adanya pemandu lagu,” pungkasnya.

Sementara itu, petugas Satpol PP Tuban telah melakukan pendataan para pemilik karaoke liar tersebut untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:Jual Perempuan Pemandu Lagu Rp 3,5 Juta, Fendi Dipenjara 7 Bulan

Mereka akan dipanggil guna pemeriksaan terkait dengan kegiatan ilegal yang mereka lakukan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini