Jomblo Akut, Terapis Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas

Korban sebelumnya sudah minta izin ke kamar kecil dan tidak mau kembali ke kamar, namun dipaksa untuk masuk lagi ke kamar, terangnya.

Reza Gunadha
Sabtu, 27 Juli 2019 | 16:24 WIB
Jomblo Akut, Terapis Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas
Ilustrasi. [Facebook]

SuaraJatim.id - Seorang remaja berusia 25 tahun berinisial PN ditangkap Polres Bojonegoro, karena merudapaksa gadis berusia 18 tahun penyandang disabilitas.

Lekaki asal Kabupaten Nias, Sumatera utara itu, merupakan pedagang kalung kesehatan yang baru pindah ke Bojonegoro sekitar empat bulan lalu.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, tersangka berinisial PN sebelum menodai gadis asal Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro itu berniat menawarkan kalung kesehatan.

Kemudian, tersangka melakukan terapi terhadap korban. “Tersangka mencoba mengobati korban dengan terapi yang diberikan,” ujarnya, Sabtu (27/7/2019).

Baca Juga:Ada Kelompok Anarko Sindikalis di Balik Vandalisme Pagar Pemkab Bojonegoro?

Seorang remaja berusia 25 tahun berinisial PN ditangkap Polres Bojonegoro, karena merudapaksa gadis berusia 18 tahun penyandang disabilitas. [Beritajatim]
Seorang remaja berusia 25 tahun berinisial PN ditangkap Polres Bojonegoro, karena merudapaksa gadis berusia 18 tahun penyandang disabilitas. [Beritajatim]

Korban tidak berdaya karena difabel, lumpuh kaki dan tangan. Kepada orang tua korban, PN meminta agar saat proses terapi, hanya dilakukan berdua di dalam kamar.

Orang tua korban kemudian mengizinkan permintaan tersangka.

“Korban sebelumnya sudah minta izin ke kamar kecil dan tidak mau kembali ke kamar, namun dipaksa untuk masuk lagi ke kamar,” terangnya.

Dari situlah kemudian pelaku memerkosa korban. Saat terapi, tersangka meminta agar baju dan celana korban dibuka.

Karena kondisi hanya berdua di kamar, sehingga tersangka mulai muncul niat untuk memerkosa korban.

Baca Juga:Protes, Kelompok Misterius Corat-coret Gedung Bupati Bojonegoro

“Setelah selesai, korban hanya bisa menangis dan melapor kepada orang tuanya, kemudian tersangka dikejar dan dilaporkan ke polisi,” lanjut kapolres seperti diwartakan Beritajatim.com.

Kepada polisi, PN mengaku sudah lama menjomblo. Perbuatannya itu diakui spontan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan bukan dengan istrinya, dan diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tidak berdaya.

Ancaman hukuman yang harus dijalani tersangka maksimal sembilan tahun. Sementara barang bukti yang disita kalung kesehatan, selimut, bantal dan pakaian dalam korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini