SuaraJatim.id - Sopir mobil Toyota Fortuner berplat nomor S 1479 QJ yang sempat dikejar-kejar petugas dari Jalan Raya Pungging, Kecamatan Pungging hingga Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto karena menjadi pelaku tabrak lari.
Aksi pengejaran yang dilakukan aparat Satlantas Satlantas Polres Mojokerto terjadi setelah pelaku melarikan diri saat dikejar warga. Peristiwa itu juga sempat terekam dan viral di dunia maya.
Sang sopir mobil berwarna putih itu melarikan diri setelah terlibat kecelakaan di Jalan Raya Pungging-Mojosari, Kecamatan Pungging. Warga yang melihat langsung mengejar pelaku, sempat berhenti di dekat Polsek Mojosari, namun pelaku kembali tancap gas.
Sehingga saat mobil melintas di Simpang Klenteng Pos 906 Mojosari, petugas langsung berupaya mengejar. Mobil pelaku baru bisa dihentikan saat berada di Jalan Pemuda, Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga:Polresta Solo Tak Juga Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan
Kanit Laka Sat Lantas Polres Mojokerto Ipda Edy Widoyono mengatakan, petugas mendapatkan laporan jika terjadi kecelakan di Pungging.
“Korban di TKP, tapi pelaku melarikan diri. Warga yang melihat langsung mengejar,” kata Edy seperti dikutip dari Beritajatim.com, Sabtu (3/8/2019).
Laju kendaraan pelaku sempat diberhentikan warga di dekat Polsek Mojosari, namun pelaku kembali melajukan kendaraannya. Saat melintas di Simpang Klenteng Pos 906 Mojosari, petugas berupaya mengejar dan berhasil dihentikan.
“Awalnya warga yang mengejar namun karena tidak mengindahkan dan tetap melajukan kendaraannya, kemudian petugas yang berjaga di pos 906 melakukan pengejaran. Memang petugas mengeluarkan senjata tapi tidak ditembakkan,” katanya.
Pelaku sempat diamuk massa, namun diamankan petugas.
Baca Juga:Korban Tabrak Lari Sopir Pajero di Kebon Jeruk Ternyata Emak-emak
Hingga kini, pelaku tabrak lari yang belum diketahui identitasnya ke kantor Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan. Sejauh ini, polisi belum mengetahui alasan pelaku kabur.
- 1
- 2