SuaraJatim.id - H-3 jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, pelanggar lalu lintas (lalin) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak dikenakan sanksi tilang berupa denda.
Namun para pelanggar lalin, diberikan hukuman menyanyikan lagu nasional, seperti Indonesia Raya, Hari Kemerdekaan, dan lagu-lagu wajib lainnya.
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Sumenep Iptu Maliyanto Efendi mengatakan, penerepan tilang dengan teguran menyanyikan lagu kebangsaan tersebut diharapkan membuat pelanggar lalin tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka tak menggunakan helm, Kalau surat-suratnya lengkap, tidak ditilang melainkan hanya ditegur dengan menyanyikan lagu-lagu kemerdekaan," Katanya, Rabu (14/8/2019).
Baca Juga:Viral, Mal di Depok Ini Selalu Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Mau Buka
Di momentum kemerdekaan ini, Satlantas Polres Sumejep juga membagikan bendera kepada sejumlah pengendara di Jl. Trunojoyo Sumenep, hal ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT Ke 74 Republik Indonesia.
Selain itu, juga dalam rangka memberikan pendidikan kepada masyarakat di bidang lalu lintas.
"Kami sengaja bagi-bagikan bendera dalam rangka menumbuhkan rasa nasionalisme, dan memberikan pendidikan lalau lintas kepada masyrakat” ungkapnya.
Kontributor : Muhammad Madani
Baca Juga:Addie MS Pimpin Nyanyikan Lagu Indonesia Raya di Dalam MRT