SuaraJatim.id - Gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan dua orang yang dilakukan secara bergilir di kawasan hutan setempat.
Tersangka memanfaatkan korban yang memiliki keterbelakangan mental alias difabel.
Pemerkosaan dilakukan pada Selasa (13/8/2019) oleh tersangka SH (28) warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro dan JP (22) mahasiswa di salah satu kampus di Surabaya yang juga satu desa dengan SH. Keduanya melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali secara bergilir.
Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Ary Fadli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke Mapolsek setempat.
Baca Juga:LBH Surabaya Minta Polda Jatim Tegur Polres Sumenep Soal Korban Pemerkosaan
“Sampai di rumah korban cerita kepada keluarganya, dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya, seperti diberitakan Beritajatim.com, Jumat (16/8/2019).
Modus tersangka, SH berkomunikasi dengan korban melalui pesan WhatsApp. Dari obrolan tersebut SH bermaksud memperkenalkan korban dengan JP.
SH kemudian menjemput ke rumah korban dan memboncengkannya. Namun, di tengah perjalanan, SH berhenti di hutan dan memperkosa korban.
Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian baru mempertemukan korban dengan JP. Hal yang sama juga dilakukan oleh tersangka JP. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan dengan merebahkan korban di tanah.
“Setelah bertemu dan pulang, SH melakukan kembali aksi yang sama di tengah hutan,” terang Kapolres.
Baca Juga:Jadi Lokasi Prostitusi Pemerkosaan Gadis Belia, Indekos Desa Kolor Ditutup
Dari laporan tersebut, petugas kepolisian mengamankan kedua tersangka di rumah masing-masing.
Keduanya terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka disangka melakukan persetubuhan dengan sengaja menggunakan kekerasan, serta dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.