Modus Ajak Jalan, Gadis Difabel Digilir Warga dan Mahasiswa di Hutan

Setelah bertemu dan pulang, SH melakukan kembali aksi yang sama di tengah hutan, katanya.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 17 Agustus 2019 | 10:06 WIB
Modus Ajak Jalan, Gadis Difabel Digilir Warga dan Mahasiswa di Hutan
Ilustrasi. (Metrojambi.com)

SuaraJatim.id - Mawar (nama samaran), remaja putri penyadang disabilias menjadi korban pemerkosaan. Parahnya, gadis berusia 16 tahun itu digilir dua lelaki di sebuah hutan di kawasan Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Diduga, aksi rudapaksa itu terjadi karena kedua pemuda itu memanfaatkan penyakit keterbelakangan mental yang diderita korban.

Pemerkosaan dilakukan pada Selasa (13/8/2019) oleh tersangka SH (28) warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro dan JP (22), mahasiswa di salah satu kampus di Surabaya yang juga satu desa dengan SH. Keduanya melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali secara bergilir.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke Mapolsek setempat.

Baca Juga:Pencuri Telanjang Bulat Bobol Rumah Warga Depok, Coba Perkosa Korban

“Sampai di rumah korban cerita kepada keluarganya, dan dilaporkan ke polisi," kata Ary seperti dikutip dari Beritajatim.com, Sabtu (17/8/2019).

Modus tersangka, SH berkomunikasi dengan korban melalui pesan WhatsApp. Dari obrolan tersebut SH bermaksud memperkenalkan korban dengan JP. SH kemudian menjemput ke rumah korban dan memboncengkannya. Namun, di tengah perjalanan, SH berhenti di hutan dan memperkosa korban.

Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian baru mempertemukan korban dengan JP. Hal yang sama juga dilakukan oleh tersangka JP. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan dengan merebahkan korban di tanah.

“Setelah bertemu dan pulang, SH melakukan kembali aksi yang sama di tengah hutan,” katanya.

Dari laporan tersebut, petugas kepolisian lalu meringkus kedua tersangka di rumah masing-masing.

Baca Juga:Mukanya Diludahi saat Ajak Pulang, Rinto Bunuh dan Perkosa Siswi SMK

Keduanya terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka disangka melakukan persetubuhan dengan sengaja menggunakan kekerasan, serta dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini