SuaraJatim.id - Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono masih belum bisa memastikan kapan eksekusi kebiri terhadap Muhammad Aris (21), terdakwa pemerkosa 9 anak di bawah umur akan dilakukan.
Kepada Suara.com, Rudy menjelaskan, penentuan kapan eksekusi kebiri akan dilakukan masih menunggu setelah mendapat dokter.
"Kami koordinasi dulu dengan dokter, rumah sakit, tempat, izin pengamanan, banyak prosedurnya. Ini kebiri menyangkut keselamatan," terang Rudy, Jumat (23/8/2019).
Namun Rudy meminta, eksekusi kebiri harus segera dilakukan secepatnya. Untuk itu, dia meminta agar jaksa segera mengurus semuanya termasuk mencari dokter dan menyiapkan tempatnya.
Baca Juga:Perdana di Indonesia! Aris si Predator Anak Segera Dieksekusi Kebiri
"Kemarin minta jaksanya untuk koordinasi dengan rumah sakit, dokter. Saya minta secepatnya. Dokter urologi kalau enggak salah (dokter spesialis yang mempelajari ilmu tentang sistem saluran kemih)," tegasnya.
Untuk dokter yang akan melakukan eksekusi, Rudy berharap bisa mendapatkan dokter dari Kabupaten Mojokerto.
"Kalau ada di kabupaten ambil di kabupaten, tapi kalau tidak ada kita ambil dari Surabaya," kata dia.
Sebelumnya, seperti diberitakan Suara.com, majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang Aris. Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak-anak.
Selain hukuman penjara, Aris juga diberikan sanksi kebiri atas perbuatan cabulnya itu. Terkait tindakan hukuman kebiri itu, nantinya predator seks anak-anak itu akan diberikan suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.
Baca Juga:KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Kontributor : Achmad Ali