Satpol PP Kota Surabaya Robohkan Blokade Jalan, Pemilik Lahan Meradang

Pembongkaran tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Surabaya Irvan Widiyanto pada Kamis (29/8/2019).

Chandra Iswinarno
Kamis, 29 Agustus 2019 | 16:32 WIB
Satpol PP Kota Surabaya Robohkan Blokade Jalan, Pemilik Lahan Meradang
Satpol PP Kota Surabaya membongkar blokade jalan tembus antara Dukuh Bulak Banteng-Tambak Wedi Baru pada Kamis (29/8/2019). [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Tembok blokade antara Jalan Dukuh Bulak Banteng-Tambak Wedi Baru yang berada di kawasan Kenjeran, akhirnya dirobohkan paksa Satpol PP Surabaya.

Pembongkaran tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Surabaya Irvan Widiyanto pada Kamis (29/8/2019). Irvan beserta 60 personelnya bergerak, setelah menerima informasi dan laporan masyarakat, perihal penutupan jalan tembus tersebut.

"Kita menerima informasi dan laporan masyarakat, ternyata ada kegiatan sekelompok oknum atau orang yang melakukan penutupan jalan dengan dalih hak milik mereka dan kita ditunjukkan sertifikat," ujar Irvan.

Pembongkaran tersebut juga ditemani camat, kapolsek, lurah setempat saat merobohkan tembok blokade tersebut.

Baca Juga:Ini Alasan Pemilik Lahan Blokade Jalan Bulak Banteng - Tambak Wedi Baru

"Kami bersama camat, kapolsek, lurah semuanya. Kami sebelum melakukan pembongkaran memanggil beberapa tokoh masyarakat, salah satunya tokoh masyarakat yang asli lahir di sini yang menyatakan bahwa ini dari dulu jalan," katanya.

Menurut Irvan, memang masyarakat setempat, sempat resah dengan pendirian tembok blokade penutup jalan ini.

"Ada keinginan dari tokoh masyarakat yang resah dengan adanya penutupan ini. Dengan akses sepeda motor dan yang kita takutkan bila ada kedaruratan mobil PMK, ambulans enggak bisa masuk. Oleh sebab itu, kepentingan umum terganggu. Kami bersama dengan aparat dan kecamatan sepakat melakukan penertiban pembongkaran secara langsung. Sehingga bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," ungkapnya.

Dari pantauan Suara.com, pemilik tanah sempat berusaha mencegah, namun usaha tersebut sia-sia, karena personel yang dibawa cukup banyak.

"Tentang apa yang disampaikan dia, besok pagi akan diundang di Pemkot dan akan kita hadirkan BPN untuk meneliti alas haknya sertifikat tersebut," ungkapnya.

Baca Juga:Geger! Jalan Tembus Tambak Wedi Baru-Bulak Banteng Surabaya Dibangun Tembok

Selain itu, Irvan juga mengambil jalan keluar, agar tidak ada pendirian tembok blokade lagi.

"Sekarang Pak Lurah saya minta menghadirkan dengan pak RT/RW dan Kapolsek, kita akan berita acarakan masalah ini, dan kalau terjadi seperti ini lagi, maka kita akan bawa ini ke hukum. Ini termasuk mengganggu ketentraman umum. Termasuk hukum pidana," ungkapnya.

Sementara salah satu pemilik tanah, Ichwan menyayangkan perilaku Satpol PP yang merobohkan tembok secara paksa, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

"Ini sewenang-wenang apa yang dilakukan oleh mereka (Satpol PP dan Pemkot Surabaya)," ujarnya.

Alasan Ichwan, Muhammad dan Masoed menembok jalan tembusan tersebut, karena akan membangun rumah buat anak-anaknya.

"Dulu memang masih belum diperlukan, jadi membiarkan untuk jalan. Sekarang anak-anak sudah besar, mau saya bangunkan rumah dan usaha," katanya.

Saat ini, ketiga pemilik ini masih menunggu mediasi dengan pihak Pemkot Surabaya.

"Seharusnya Satpol PP menunggu proses mediasi selesai, keputusannya seperti apa, enggak langsung bertindak seperti ini," ungkapnya.

Ia juga mengaku sudah mendapat undangan resmi dari pemerintahan, perihal pemblokadean jalan tembusan ini.

"Kami sudah menerima surat, sosialisasi di Kantor Kecamatan Kenjeran. Tapi tadi Irfan mengatakan di balai kota," katanya.

Perlu diketahui, pemblokadean jalan tembus tersebut berdiri pada Rabu (28/8/2019) kemarin. Namun, pada sore harinya, blokade tersebut dibuka. Namun, hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini