Jika Veronica Koman Tak Datang, Polisi Ancam Masukkan ke Daftar Buronan

"Jika DPO tidak ada hasil, maka kami akan menerapkan red notice. Jangan sampai ini terjadi, karena ada 190 negara yang sudah bekerjasama dengan Indonesia," ujarnya.

Reza Gunadha
Selasa, 10 September 2019 | 14:14 WIB
Jika Veronica Koman Tak Datang, Polisi Ancam Masukkan ke Daftar Buronan
Veronica Koman - (Facebook/Dandhy Dwi Laksono)

SuaraJatim.id - Surat pemanggilan terhadap Veronica Koman, pengacara sekaligus aktivis HAM yang dijadikan tersangka penyebaran hoaks dan provokator terkait Papua, telah dilayangkan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Jatim untuk kali kedua.

Namun, hingga kekinian, belum ad tanda-tanda Veronica Koman bakal memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, instansinya sudah kali kedua mengirim surat pemanggilan untuk Veronica. Surat itu dikirim ke dua alamat tinggal Veronica, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

"Dalam surat kedua, kami meminta yang bersangkutan datang Jumat pekan ini, tanggal 13 September. Karena jauh, kami kasih toleransi hingga pekan depan," ujar Luki, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga:Veronica Koman Jadi Tersangka, Aktivis HAM Merasa Terancam

Luki berharap, toleransi waktu yang diberikan penyidik terhadap tersangka Veronica Koman bisa dimanfaatkan secara baik.

"Saya berharap yang bersangkutan (Veronica Koman) bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," harapnya.

Namun, kalau Veronica tidak mengindahkan pemanggilan itu, Luki menegaskan bakal melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan aturan hukum.

"Tentunya kami akan menetapkan DPO (daftar pencarian orang) kalau yang bersangkutan tidak datang lagi," tegasnya.

Luki memastikan, kalau sudah masuk DPO tapi tak bisa ditangkap, maka langkah selanjutnya adalah polisi akan ‘mengambil’ Veronica.

Baca Juga:Ditjen Imigrasi Mau Cabut Paspor Veronica Koman

"Jika DPO tidak ada hasil, maka kami akan menerapkan red notice. Jangan sampai ini terjadi, karena ada 190 negara yang sudah bekerjasama dengan Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, Veronica telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Manokwari Papua.

Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua. Namun, banyak pihak menilai hal tersebut adalah kriminilalisasi terdapat aktivis HAM.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak