SuaraJatim.id - ZA (17), pelajar pembunuh begal di Malang, Jawa Timur tidak ditahan polisi. ZA, warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang itu membunuh pelaku begel yang ingin memperkosa pacarnya.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengklaim ZA dalam kodisi sehat. ZA tetap harus menjalani wajib lapor. Namun jadwal wajib lapornya, akan diatur di luar jam sekolahnya.
“Saya sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan mas. Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar. Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” tegas Ujung.
“Wajib lapor iya, hanya jadwalnya kita atur agar tidak menganggu sekolahnya,” lanjut Ujung.
Baca Juga:Ngamuk Pacar Mau Diperkosa, Pelajar Bunuh Begal
Polisi sangat paham dengan motif tersangka penikaman yakni ZA yang mrnyebabkan matinya orang, yaitu dalam rangka membela diri dan kehormatan pacarnya. Namun perlu diingat dan diketahui bahwa sesuai undang-undang, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori “pembelaan diri” atau noodwer sebagaimana dalam pasal 49 KUHP adalah HAKIM (bukan penyidik Polri).
“Pembelaan diri ini ada syarat-syaratnya. Antara lain ada serangan lebih dulu dari korban. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Dan itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” urainya.
Ujung melanjutkan, Polisi sesuai kewenangannya hanya dapat melakukan proses Penyidikan dan memberkas perbuatan materiil dalam perkara ini dan alat-alat buktinya. Hanya saja, tentu dengan memasukkan fakta-fakta sesuai cerita tersangka dan saksi-saksu di tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana latar belakang diatas.
Masih kata Ujung, berdasarkan isi berkas perkara yang disajikan penyidik, baru nanti hakim di pengadilan yang akan memutus apakah perbuatan tersangka masuk kategori pasal 49 KUHP yang merupakan alasan pembenar sehingga bisa saja tersangka dibebaskan oleh Hakim.
“Namun perlu kembali digarisbawahi kalau hal ini menjadi ranah kewenangan hakim. Polisi atau penyidik tidak berwenang memutus ini dalam tahap penyidikan. Artinya, penyidik tidak punya kewenangan hukum menerapkan pasal-pasal alasan pemaaf maupun pembenar, harus tetap dengan putusan Hakim,” Ujung memaparkan.
Baca Juga:Bela Diri karena Pacar Mau Digilir, Siswa SMA Bunuh Satu Pelaku Begal
Ia menambahkan, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologis cerita dan alasan subjektif lainnya. Tersangka ZA tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.
- 1
- 2