SuaraJatim.id - Pimpinan Komisi Anti Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyayangkan pengunduran diri koleganya Saut Situmorang meski Undang-undang KPK memperbolehkan pimpinan dan penasehat komisi antirasuah itu mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan Alexander saat berada di Blitar, Jawa Timur, Jumat (13/9/2019). Alexander Marwata diketahui menjadi satu-satunya petahana pimpinan KPK yang terpilih kembali oleh DPR untuk periode selanjutnya.
Alexander berjanji akan menyelesaikan di antara sesama pimpinan KPK jika ada miskomunikasi yang melatarbelakangi pengunduran diri tersebut.
"Undang-undang KPK membolehkan pimpinan ataupun penasehat mengundurkan diri, tergantung alasan masing-masing. Tapi rasanya kok disayangkan tinggal tiga bulan mengundurkan diri," ujarnya di sela kegiatan kampanye pencegahan korupsi "Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi" yang dipusatkan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Jalan Sudanco Supriyadi.
Baca Juga:Saut dan Tsani Mundur dari KPK, Masinton: Misi Serang Firli Tak Berhasil
Menurut dia, masa jabatan yang tinggal tiga bulan lagi seharusnya diselesaikan oleh Saut Situmorang.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan mundur beberapa jam usai Komisi III DPR RI memilih lima pimpinan KPK yang baru dan Irjen Firli Bahuri sebagai ketua.
Ditanya apakah adanya dugaan miskomunikasi yang mendorong mundurnya Saut, Alexander mengatakan hal itu akan diklarifikasi segera di jajaran pimpinan KPK.
"Nanti kita selesaikan. Saya sejak proses fit and proper test belum bertemu," katanya.
Kontributor : Agus H
Baca Juga:Surat Perpisahan Menyentuh Saut Situmorang Mundur dari KPK