SuaraJatim.id - Ribuan mahasiswa seluruh perguruan tinggi di Kota Malang mengepung kantor DPRD Kota Malang, Senin (23/9/2019). Mereka mengenakan pakaian serba hitam.
Mereka melakukan orasi secara bergantian di depan gedung DPRD Kota Malang. Demonstran juga membawa poster berbagai tuntutan.
Di antaranya bertuliskan “Pemerintah Jangan Hina Bila Tidak Mau Dihina”, “Riau Yang Terbakar, KPK Yang Dipadamkan”, “DPR Pekok” dan beberapa poster tuntutan lainnya.
Selain itu, dalam aksinya mereka mekritisi kinerja DPR RI yang berencana mengesahkan beberapa rancangan undang-undang. Selain itu, mereka juga mengecam kenaikan BPJS, penanganan kebakaran hutan, serta kriminalisasi beberapa aktivis buruh.
Baca Juga:KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III
Adapun tuntutan mahasiswa adalah, meminta DPR RI mencabut draf RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat.
Menuntut Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu Pencabutan UU KPK, dan UU Sumber Daya Air. Menuntut segera menghentikan izin korporasi pembakaran hutan. Menuntut polisi membebaskan sejumlah aktivis, juga menuntut BPJS ditanggung sepenuhnya oleh negara dan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis aksi demontrasi yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu masih berlangsung. Mereka juga menyanyikan beberapa lagu nasionalisme. Demonstran juga meminta anggota DPRD turun menemui para demonstran. Sementara beberapa polisi berjaga di sejumlah pintu masuk gedung DPRD.