SuaraJatim.id - Sehari setelah polisi memasang spanduk peringatan rawan kebakaran di kawasan hutan jati di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, terjadi kebakaran hutan di lokasi yang tidak jauh dari pemasangan sejumlah spanduk tersebut, Selasa (24/9/2019).
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir jalan alternatif yang menghubungkan Kota Blitar dan Kediri di Desa Maliran, Blitar. Tumpukan daun dan ranting jati kering di lahan hutan tersebut cepat membuat kobaran api meluas.
Sekitar pukul 11.30 WIB, puluhan anggota polisi, TNI dan warga tiba di lokasi kebakaran dan berusaha memadamkan api menggunakan kayu dan ranting-ranting pohon. Sebelum akhirnya petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi, upaya pemadaman dilakukan hanya dengan memukul-mukul titik api menggunakan batang kayu dan ranting pohon.
"Kami mendapat laporan sekitar pukul 11.30 WIB. Kami langsung ke lokasi," ujar Kapolsek Ponggok Iptu Sony Suhartanto di lokasi kebakaran.
Baca Juga:Riau dan Palembang Hujan, Asap Kebakaran Hutan Diklaim Berkurang
Tiga unit mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi. Petugas pemadam melakukan pembasahan di lahan yang terbakar. Sebagian petugas menyisir lokasi untuk mengantisipasi agar api tidak meluas.
Sekitar 1,5 jam kemudian api berhasil dipadamkan.
"Area yang terbakar sekitar 3 hektar," ujar seorang petugas pemadam kebakaran.
Sony mengatakan bahwa sebelumnya pihak Polsek Ponggok memasang sejumlah spanduk berisi larangan membakar daun kering ataupun membuang puntung rokok di kawasan hutan jati.
Kabag Ops Polres Blitar Kota M Hari Sutrisno, saat berada di lokasi kebakaran mengatakan pihaknya menerjunkan satu kompi atau sekitar 100 personel untuk memadamkan api di lokasi.
Baca Juga:BMKG: Ada Potensi Hujan di Daerah Terdampak Kebakaran Hutan
"Ada enam titik api yang membakar lahan di lokasi. Luas lahan yang terbakar sekitar 3 hektare," ujar Hari.
Untuk penyebab kebakaran, kata Hari, masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya, polisi sudah memasang spanduk larangan dan sosialisasi ke masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan.
"Spanduk larangan itu tidak hanya kami pasang di Maliran saja, tapi juga di beberapa titik lain di kawasan hutan di wilayah kami," katanya.
Kontributor : Agus H