SuaraJatim.id - Sebanyak 20 orang warga Papua terlantar tak kebagian tiket kapal menuju kampung halamannya. Namun keberadaan mereka langsung ditangani Pemkot Surabaya, setelah Wali Kota Tri Rismaharini yang mengetahui hal tersebut meminta Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua di Surabaya (IKBPS) Pieter Frans Rumaseb untuk membantunya.
Diketahui, 20 warga dari Yayasan Surya Nuswantara tak mendapat tiket sehingga terpaksa tidur di Pelabuhan Gapura Surya pada Senin (30/9/2019).
"Setelah komunikasi dengan pihak Pelni, mereka baru mendapatkan tiket kapal pada tanggal 2. Nah, sambil menunggu keberangkatan itu, mereka menginap di terminal Gapura Surya Nusantara. Setelah mendengar informasi itu, saya selaku Ketua IKBPS langsung datang ke sana dan membawa mereka menginap di hotel ini," ujar Pieter.
Pieter mengemukakan, anggota Yayasan Surya Nuswantara ini sedang pulang dari acara di Kota Solo. Namun, saat transit di Terminal Gapura Surya Nusantara, Surabaya, mereka tidak mendapatkan tiket pulang ke Jayapura.
Baca Juga:Forkopimda Jatim Gelar Pertemuan dengan Warga Papua yang Ada di Jawa Timur
Kondisi tersebut membuat mereka harus menunggu kapal berikutnya pada Rabu (2/10/2019) mendatang.
"Bu wali sudah memerintahkan saya untuk perhatikan saudara-saudara kita yang sekarang menginap di hotel ini," katanya.
Oleh karena itu, sejak mereka masuk ke hotel, semua akomodasinya dibantu oleh Pemkot Surabaya, terutama oleh keluarga besar IKBPS.
"Jadi, pemkot dan pemprov selaku representasi dari negara, hadir di tengah-tengah mereka. Kami bantu mereka karena kita bersaudara, sesama anak bangsa Indonesia," ungkapnya.
Pieter juga memastikan bantuan tersebut sebagai bukti bahwa warga Kota Surabaya dengan Papua itu bersaudara. Persaudaraan itu pun sangat erat.
Baca Juga:Jatim Kondusif, Forkopimda Cangkruan Bareng Warga Papua
"Saya selalu sampaikan bahwa pelangi itu indah karena terdiri dari berbagai warna, makanya ketika salah satu warna tidak muncul, maka pelangi itu tidak akan indah lagi. Begitu pula dengan Bhinneka Tunggal Ika kita," ucapnya.
- 1
- 2