SuaraJatim.id - Tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya, Veronica Koman hingga kini belum mendatangi panggilan polisi.
Status Veronica juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga pengajuan red notice.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, meski tersangka belum mendatangi panggilan Polda Jatim, proses hukum terhadap Veronica masih terus berlanjut.
"Masih belum (mendatangi panggilan). Dan proses hukum tetap berjalan," kata Luki di Mapolda Jatim, Jumat (4/10/2019).
Baca Juga:Sebut PBB Intervensi Kasus Veronica Koman, Komnas HAM Sekakmat Polisi
Ditanya terkait pengajuan red notice untuk Veronica, Luki justru tak mengetahuinya dan meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani kasus ini. Namun, ia mendapat kabar jika ada gelar perkara terakhir.
"Red Notice? Coba nanti tanya, harusnya nanyanya ke ini, krimsus. Tapi saya dengar sudah ada gelar terakhir," ujarnya.
Lebih lanjut, Luki mengatakan juga masih belum mengetahui hasilnya. Ia kembali menegaskan untuk menanyakan hasilnya kepada Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Tapi hasilnya belum tahu, silakan ditanya itu juga. Yang jelas sampai sekarang proses tetap berjalan," tuturnya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat