SuaraJatim.id - Polisi telah memeriksa istri Peltu YNS berinisial FS dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait komentar nyinyir di media sosial terhadap kasus penusukan yang menimpa Menkopolhukam Wiranto.
Dalam unggahannya, FS juga mendoakan agar Wiranto meninggal dunia.
Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menyampaikan, polisi telah menerapkan hukuman wajib lapor kepada FS.
Selain istri Peltu YNS, kepolisian juga disebut sedang mendalami kasus ini dengan meminta keterangan ahli IT, ahli bahasa, dan ahli tindak pidana.
Baca Juga:Tangis Istri Dandim 1417 Kendari Saat Suami Resmi Dicopot dari Jabatannya
"Pemeriksaan istrinya (FS) sudah selesai, tapi wajib lapor. Tinggal menunggu pemeriksaan dari para saksi ahli," kata Budi, Senin (14/10/2019).
Namun saat dikonfirmasi hal itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membantah polisi menerapkan wajib lapor kepada FS.
Ia menyatakan, hingga kini, FS masih berstatus sebagai saksi.
"Enggak ada (wajib lapor). Kita periksa masih dalam status saksi dulu mas," kata dia.
Kasus ini bermula ketika FS mengunggah tulisan yang dianggap menyindir kasus penusukan terhadap Wiranto. Atas komentar nyinyir itu, FS dilaporkan atas pelanggaran UU ITE ke Polresta Sidoarjo.
Baca Juga:Suami Dicopot, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis Saat Sertijab
Buntut dari ulah sang istri, Peltu YNS juga terancam dicopot dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
- 1
- 2