Tolak Dimadu, FJ Dipukuli Suaminya Hingga Luka dan Trauma

Saat laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

Chandra Iswinarno
Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:46 WIB
Tolak Dimadu, FJ Dipukuli Suaminya Hingga Luka dan Trauma
ilustrasi kekerasan terhadap perempuan [shutterstock]

SuaraJatim.id - Seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri lantaran tidak diizinkan menikah lagi. Perbuatan Teguh Susetyo (46), Warga Kelurahan Pergantian Kecamatan Banyuwangi mengakibatkan istrinya FJ (36) alami trauma.

Kasus tersebut diketahui berawal saat Teguh minta izin kepada FJ untuk menikah lagi. Mendengar permintaan Teguh, FJ terkejut dan menolak dimadu. Namun tak disangka FJ, Teguh langsung meluapkan emosinya dengan memukuli FJ saat berada di rumahnya yang berada di Kawasan Lingkungan Gesari.

"Memang benar ada kejadian ini. Pelaku minta izin ke istri untuk menikah lagi tidak diizinkan. Karena emosi kemudian pelaku menganiaya istrinya," ujar Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Rabu (16/10/2019).

Pemukulan tersebut mengakibatkan FJ alami luka memar di bagian belakang kepala dan mengalami ketakutan serta trauma. Tak lama kemudian, FJ melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Saat laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

Baca Juga:Alami KDRT, Wanita Ini Cedera Parah Sampai Butuh Transplantasi Wajah!

"Setelah diinterograsi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah memukuli istrinya," kata Ali.

Tak lama, polisi berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Markas Polsekta Banyuwangi untuk pemeriksaan lanjutan. Untuk menguatkan laporan FJ, kepolisian juga meminta visum luka luka korban.

Meski begitu, Ali mengatakan pihaknya sedang mengupayakan jalur mediasi korban dengan pelaku karena keduanya adalah pasangan suami istri.

"Tapi rupanya, pihak istri meminta kasus yang menimpanya ini tetap berlanjut (diproses hukum)," katanya.

Saat ini, pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsekta Banyuwangi untuk mempertangungjawabkan semua perbuatannya.

Baca Juga:Komnas Perempuan Dukung Larangan Calon Kepala Daerah Pelaku KDRT

Pelaku saat ini dijerat Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini