Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara

Gus Nur dinyatakan bersalah.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 Oktober 2019 | 12:13 WIB
Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara
Gus Nur divonis. (Suara.com/Ali)

SuaraJatim.id - Terdakwa Sugik Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gus Nur divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.

Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi menilai, Gus Nur terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

"Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (24/10/2019).

Lebih lanjut majelis hakim menyampaikan, menolak semua pledoi yang diajukan oleh pihak Gus Nur. Hakim juga menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.

Baca Juga:Ujaran Generasi Muda NU Penjilat, Gus Nur Hari Ini Divonis

Yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.

"Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali. Lalu meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga," kata dia.

Atas vonis yang dijatuhkan, pihak Gus Nur merasa tidak terima dan akan mengajukan banding.

"Menurut teman-teman lawyer kita akan banding," kata Gus Nur, kepada majelis hakim.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti, pihaknya masih pikir-pikir. Karena itu Gus Nur tak langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga:Dituntut 2 Tahun Penjara, Sidang Vonis Gus Nur Ditunda Pekan Depan

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini