SuaraJatim.id - Ibunda Putri Natasiya, Sulisetyowati (43) menyatakan telah meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mencabut berkas permohonan ganti kelamin yang persidangannya akan digelar pada Rabu (30/10/2019).
Pencabutan berkas tersebut dilakukan, lantaran Putri belum melakukan operasi kedua. Pernyataan tersebut disampaikan Sulisetyowati saat ditemui di indekosnya pada Selasa (29/10/2019) sore.
"Enggak jadi sidang besok. Kemarin saya minta ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk cabut berkas, karena anaknya (Putri) belum usai proses operasinya," ujarnya.
Sulis mengakui, sang suami Dasar (43), sempat memarahinya lantaran terburu-buru mendaftarkan sang anak untuk berganti identitas kelamin beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Punya Penis dan Vagina, Putri Natasiya Siap Jadi Laki-laki
"Iya, Bapaknya Putri sempat marah-marah ke saya karena buru-buru daftar permohonan ganti kelamin," katanya.
Sulis sempat menceritakan peristiwa istimewa kelahiran anak sulungnya tersebut pada 19 tahun silam. Kala itu, kenang Sulis, dokter yang membantu persalinannya sempat memberikan ucapan selamat karena bayinya berkelamin laki-laki.
"Habis lahiran Putri, dokter dan bidannya sempat mengucapkan selamat 'anaknya laki-laki, sehat bu' kata mereka," ujarnya.
Saat itu, Putri sempat diberi nama Dimas Saputra oleh sang kakek. Namun setelah dua jam berselang, dokter kembali menemuinya untuk meminta maaf dan meralat bahwa anak yang dilahirkan berkelamin perempuan.
"Dokternya datang lagi, dia meminta maaf atas kekeliruan informasi, kalau anaknya berjenis kelamin perempuan. Bapak sempat marah-marah, kok tiba-tiba berubah," ujar Sulis.
Baca Juga:Berkelamin Ganda, Gadis di Surabaya Ajukan Permohonan Jadi Laki-laki
Putri sendiri diketahui lahir pada 16 Juni 2000. Saat ini Putri mengajukan permohonan ganti kelamin ke PN Surabaya.
- 1
- 2