Sarung Gambar Hello Kitty jadi Saksi Bisu Aksi Cabul Kiai Gufron ke Murid

"Barang yang disita oleh kepolisian berupa celana dalam warna kuning, sarung warna biru bergambar hello kitty," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 30 Oktober 2019 | 17:13 WIB
Sarung Gambar Hello Kitty jadi Saksi Bisu Aksi Cabul Kiai Gufron ke Murid
Polres Sumenep saat merilis kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan Kiai Gufron. (Suara.com/Madani)

SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menetapkan Kiai Gufron sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang santriwati di Yayasan Nurul Imam, Desa Ban Ra’as Pulau Giliiyang, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Jawa Timur.

Dari laporan yang diterima polisi,  korban berinisial SS mengaku telah disetubuhi kiai cabul itu berkali-kali.

Aksi rudapaksa itu berawal ketika korban terjadi pada bulan Juni 2019 lalu ketika Melati menginap di rumah H Gufron. Namun sekitar pukul 00.00 dini hari, tersangka meminta korban datang ke salah satu ruang kelas di Yayasan Nurul Imam.

"Pertama kali, di ruang kelas itu terjadi perbuatan cabul terhadap korban," kata Kapolres Sumenep AKBP Muslimin, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga:Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia

Kemudian pada bulan yang sama, lelaki pemilik nama Irsono memperkosa korban di salah satu hotel di Sumenep.  Awalnya,  tersangka menjemput korban yang sedang sakit di pondok pesantren.

Namun bukan diperiksa ke dokter, korban malah dibawa ke hotel kemudian disetubuhi. Yang terakhir, pemerkosaan itu terjadi pada bulan September. Kiai Gufron memerkosa muridnya di kandang ayam.

Setiap kali meluapkan hasratnya, Gufron kerap mengancam SS agar tidak menceritakan tindakan mesumnya kepada orang lain. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sarung bergambar hello kitty itu menjadi salah satu penunjuk polisi dalam mengungkap kasus tersebut.  

"Barang yang disita oleh kepolisian berupa celana dalam warna kuning, sarung warna biru bergambar hello kitty," katanya.

Baca Juga:PSK Kapsul Perawan, Korban Dipaksa Mucikari Masukkan Obat ke Organ Intim

Selain itu, petugas juga menyita jaket warna abu-abu, kaos lengan pendek warna biru, baju berwarna biru keungu-unguan.

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendalami laporan dari korban. Polisi pun lalu meringkus Gufron.  Atas perbuatannya, Kiai Ghufron kini harus mendekam di penjara.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Madani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini