Kurangi Keberadaan Juru Parkir Liar, Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Meter

Selain itu, Pemkot juga mengurangi juru parkir liar yang tidak memiliki kartu keanggotaan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 06 November 2019 | 18:31 WIB
Kurangi Keberadaan Juru Parkir Liar, Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Meter
Salah satu alat parkir meter di kawasan parkir Kota Surabaya. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Persoalan keberadaan juru parkir liar yang ada di beberapa kota di Indonesia kerap menjadi persoalan sendiri.

Untuk mengurangi keberadaan juru parkir liar, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan sistem parkir meter di beberapa ruas jalan kota tersebut.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerapkan parkir elektrik yang menggunakan parkir meter.

"Jadi ada beberapa ruas titik parkir yang ada di Kota Surabaya, sudah menggunakan parkir elektrik ya, yang di sana dipasang parkir meter, untuk masyarakat ini bisa membayarkan secara non tunai," katanya pada Rabu (6/11/2019).

Baca Juga:Mendagri Soroti Retribusi Parkir Ditarik Ormas, Walkot Bekasi: Ada Perdanya

Selain itu, Pemkot juga mengurangi juru parkir liar yang tidak memiliki kartu keanggotaan.

"Jadi pelaksanaan dari parkir elektrik ini adalah untuk mencegah para juru parkir liar dan transaksi langsung, juga untuk pembelajaran pada masyarakat, bagaimana untuk budaya penggunaan uang elektronik," katanya.

Menurut Febri, keberadaan parkir meter bertujuan meningkatkan kesadaran pemakai lahan parkir jalan raya dan perubahan kebiasaan masyarakat.

"Jadi memang selama ini, tingkat kesadaran, terutama di lingkungan yang ada parkir meternya, itu sudah tinggi. Ini juga tentang pengalihan budaya," katanya.

Febri juga mengatakan, selain dua jenis pengelolaan parkir, ada juga parkir lain yang dikelola pihak swasta.

Baca Juga:Kemendagri: Duit Parkir Dipungut Preman Berkedok Ormas Rugikan Masyarakat

"Selain parkir yang kami sebutkan, ada yang namanya parkir yang dikelola pihak swasta. Pihak swasta ini menarik parkir dengan perhitungan mereka sendiri. Pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini Dinas Perhubungan (Kota Surabaya), yang stakeholdernya itu hanya mengeluarkan izin parkir dan income yang diterima dari parkir itu dibayarkan pajak parkir melalui BPKPD," katanya.

Ia juga memberikan contoh pengelolaan parkir swasta yang pemasukannya tetap masuk ke pemerintahan.

"Jadi ketika itu lahan perkantoran swasta, mini market, mal, itu dikelola oleh mereka sendiri, dan beberapa persen itu sebagai pajak," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini