Ibu Guru di Bali Paksa Siswi Berhubungan Badan Threesome dengan Selingkuhan

Ketika itulah, SND dan pasangan selingkuhnya melakukan hubungan badan di depan siswi. Pada saat bersamaan, keduanya turut memaksa siswi V untuk ikut berhubungan badan.

Reza Gunadha
Kamis, 07 November 2019 | 16:58 WIB
Ibu Guru di Bali Paksa Siswi Berhubungan Badan Threesome dengan Selingkuhan
Ilustrasi

SuaraJatim.id - Pegawai honorer di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Buleleng berinisial AAPW (36) bersama perempuan selingkuhannya, SND (29), ditangkap aparat kepolisian karena terlibat praktik hubungan badan bertiga alias threesome dengan gadis di bawah umur.

SND yang merupakan guru honorer SMK memaksa siswinya berinisial V untuk melakukan threesome dengan sang selingkuhan dengan iming-iming dibelikan baju baru.

Kasat Reskrim Polres Buleleng Ajun Komisaris Vicky Tri Haryanto, Kamis (7/11/2019), mengatakan praktik threesome tersebut terjadi pada 26 Oktonber 2019.

Kasus itu baru terungkap setelah orang tua V melapor ke polisi pada hari Rabu (6/11) pekan ini.

Baca Juga:Terungkap! Ashton Kutcher dan Demi Moore Cerai Gara-gara Threesome

“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kami menangkap pelaku laki-laki, yakni AAPW, di rumah Jalan Kutilang, Singaraja,” kata Vicky melalui pernyataan tertulis yang didapat Suara.com.

Setelah AAPW ditangkap, aparat Polres Buleleng menangkap SND.

Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu bermula ketika dirinya diminta sang guru, yakni SND, untuk menemani di indekos, Jalan Sahadewa, Singaraja.

Ternyata, setibanya korban di indekos sang guru, di sana sudah ada pasangan selingkuh SND, yakni AAPW.

Ketika itulah, SND dan pasangan selingkuhnya melakukan hubungan badan di depan siswi. Pada saat bersamaan, keduanya turut memaksa siswi V untuk ikut berhubungan badan.

Baca Juga:Keji! JP Paksa Istri, Anak Tiri dan Tantenya Threesome hingga Anus Robek

"AAPW yang meminta pasangan selingkuhnya, yakni SND, untuk mencari perempuan lain guna threesome. SND mengiyakan permintaan itu dan menjadikan siswinya, V, sebagai korban,” kata Vicky.

Kekinian, pasangan selingkuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. SND disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara tersangka AAPW disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35/2014. Kalau terbukti bersalah, keduanya terancam 15 tahun hukuman penjara serta denda Rp 5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini