Oleng Bawa Mobil, PNS Seruduk 10 Motor Depan Warkop

Diduga sopir mengantuk hingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan. Akibatnya oleng ke kanan melebihi ruas jalan dan menabrak kendaraan yang tengah parkir, kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 15 November 2019 | 11:38 WIB
Oleng Bawa Mobil, PNS Seruduk 10 Motor Depan Warkop
Ilustrasi kecelakaan mobil. [shutterstock]

SuaraJatim.id - Polisi menangkap seorang pegawai negeri sipil bernama Edy Wahyudi setelah minibus yang dikendarainya menyeruduk sepuluh unit sepeda motor yang tengah parkir di depan sebuah warung kopi.

Insiden kecelakaan itu terjadi di Jalan Lingkaran Ngambak, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Blitar, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat tabrakan itu, Edy mengalami luka parah. Sedangkan, mobil bernopol AG 1220 KT yang dikemudikan tersangka dan sepeda motor yang ditabrak mengalami ringsek.

“Pengemudi yang merupakan PNS di Pemkab Blitar ini tidak mengalami luka parah. Padahal minibus ringsek bagian depan, sementara sepeda motor yang ditabrak juga rusak,” kata Amirul seperti dikutip Jatimnet.com, Jumat (15/11/2019).

Dia menyampaikan, dugaan sementara, pemicu kecelakaan itu karena Edy tak berkosentrasi saat berkendara.

Baca Juga:Sopir Bus Sinar Jaya jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali

“Diduga sopir mengantuk hingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan. Akibatnya oleng ke kanan melebihi ruas jalan dan menabrak kendaraan yang tengah parkir,” kata dia.

Petugas Satlantas Polres Blitar langsung melakukan olah TKP setelah mendapat laporan kejadian. Aparat juga membantu mengevakuasi minibus dengan mobil derek. Begitu juga dengan sejumlah sepeda motor turut dibawa ke Mapolres Blitar.

“Sopir minibus bisa dijerat UU lalu lintas 2009 Pasal 310 Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam bulan atau denda Rp 1 juta,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini