Suami Istri Jual Sabu Demi untuk Traveling ke Bali

Kaurbinops Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Sherly Mayasari mengatakan pasautri tersebut ditangkap saat berada sebuah minimarket yang ada di Bali.

Chandra Iswinarno
Rabu, 20 November 2019 | 05:40 WIB
Suami Istri Jual Sabu Demi untuk Traveling ke Bali
Ilustrasi sabu. [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraJatim.id - Sepasang suami istri ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram. Keduanya yakni DF (42) dan sang istri NDH (38).

Kaurbinops Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Sherly Mayasari mengatakan pasautri tersebut ditangkap saat berada sebuah minimarket yang ada di Bali.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami melakukan pengejaran sampai ke Bali dan langsung mengamankan kedua pelaku di Indomaret Badung Bali. Namun masih belum menemukan bukti sabu yang akan mereka edarkan," ujar Sherly saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Tak berhenti disitu, petugas menginterogasi NDH dan akhirnya mengakuinya jika akan mengedarkan narkoba. Dari pengakuan itu NDH menyebut telah menyembunyikan sabu seberat 790, 23 gram di delapan bungkus plastik di rumah kontrakan mereka berdua di Sidoarjo.

Baca Juga:Bikin Sabu-sabu di Laboratorium Kampus, 2 Dosen Kimia Diciduk Polisi

"Pada 16 November, kami mendatangi rumah kontrakan yang ada di Sidoarjo dan menemukan 8 bungkus sabu seberat 790,23 gram, serta satu bandel klip biru," kata dia.

Sementara itu, dari pengakuan NDH yang merupakan residivis kasus aborsi di tahun 2011 ini mengatakan jika mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil dengan julukan Pak Lek. Pak Lek adalah seorang narapidana di Lapas Madiun.

"Saya dapat dari Pak Lek, ditelepon disuruh ambil di sana. Saya ditemani suami menginap di Hotel kemudian ada suruhannya Pak Lek yang mengirim sabu 3 kiloan," ucapnya.

Sabu yang ia ambil dari Pak Lek ini akan dijual sendiri untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dari hasil itu, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut kemudian ia gunakan untuk liburan ke Bali.

"Uang dari hasil kami jual sabu untuk liburan sama keluarga," imbuhnya.

Baca Juga:BNN Musnahkan 72 Kg Sabu

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). Subs. pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini