SuaraJatim.id - Viral Video TNI Latihan Perang di Perkampungan Warga, LBH: Melanggar Undang-undang
Viral video yang menggambarkan sejumlah TNI berlatih perang di sekitar pemukiman warga Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (19/11/2019) membuat resah. Warga yang dikagetkan dengan bunyi rentetan tembakan merasa tidak nyaman dan terganggu.
Warga akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Berdasarkan laporan warga yang diterima pihaknya, suara tembakan tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB-14.00 WIB.
Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan YLBHI-LBH Surabaya, Moh Soleh menjelaskan, hasil pengamatan LBH Surabaya melalui video yang dikirim warga, terlihat jelas bahwa yang sedang berlatih memang pasukan TNI.
Baca Juga:Jokowi Saksikan TNI Latihan Perang di Natuna
"Informasi kita dapatkan sekitar pukul 12.00 - 14.00 WIB, kita dikirimi video itu oleh warga, yang kemudian terlihat ada latihan militer di tengah pemukiman warga," katanya saat dihubungi pada Rabu (20/11/2019).
Mendapatkan laporan itu, Soleh pun langsung mendatangi lokasi. Hasil investigasi yang dilakukannya, diketahui jika latihan militer tersebut tak disertai dengan laporan terhadap Kepala Desa Wates dan para warga setempat.
"Kita sempat memastikan ke sana (lokasi latihan), ternyata pengakuan warga tidak ada pemberitahuan lebih dulu jika ada latihan di tengah pemukiman warga. Aktivitas itu jelas mengganggu warga karena dilakukan siang hari dimana saat waktu mereka istirahat. Selain itu anak-anak madrasah juga lagi bersekolah dan kaget," kata dia.
Kendati tak ada korban jiwa dan kerusakan rumah warga, LBH Surabaya mengecam aksi latihan militer di tengah pemukiman itu. Pasalnya, sebelumnya sempat ada seorang warga Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, terluka akibat peluru nyasar. Desa Semedusari sendiri terletak tak terlalu jauh dengan Desa Wates.
Menurut Soleh hal itu tentu menimbulkan trauma bagi warga setempat. Untuk itu, Soleh pun mengaku pihaknya bakal melaporkan hal ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menilai tentara yang latihan militer di wilayah pemukiman warga tersebut telah mengganggu hak atas rasa aman dan ketentraman dan jelas melanggar undang-undang.
Baca Juga:Marinir Latihan Perang di Situbondo Pakai Senjata-senjata Canggih
"LBH Surabaya sangat mengecam tindakan latihan militer di tengah pemukiman warga. Tentu itu melanggar pasal 28G UUD 1945, yang mengatur tentang hak atas rasa aman dan ketentraman," tegas Soleh.
- 1
- 2