Raklamasi Pantai Kenjeran Surabaya Diprotes, Langgar Perda Zonasi Wilayah

Reklamasi yang diduga dilakukan sejumlah pengembang serta warga Bulak melanggar aturan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 27 November 2019 | 11:13 WIB
Raklamasi Pantai Kenjeran Surabaya Diprotes, Langgar Perda Zonasi Wilayah
Reklamasi Pantai Kenjeran. (Antara)

SuaraJatim.id - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya menilai reklamasi atau pengurukan di kawasan Pantai Kenjeran, Kota Surabaya melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pupau-pulau kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038.

"Dalam Perda 1/2018 disebutkan bahwa setiap kegiatan reklamasi harus seizin Gubernur Jatim yang mempunyai wewenang 12 mil dari bibir pantai," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono di Surabaya, Rabu (27/11/2019).

Menurut dia, hasil rapat dengar pendapat di Komisi C dengan beberapa pihak beberapa hari lalu diketahui kalau reklamasi yang diduga dilakukan sejumlah pengembang serta warga Bulak melanggar aturan.

Baktiono menjelaskan awalnya reklamasi ini atas inisiatif warga karena ingin mempunyai tempat pengeringan hasil tangkapan laut. Hal itu dikarenakan selama ini para nelayan menjemur hasil tangkapan laut berupa ikan di pinggir jalan.

Baca Juga:Protes Aktivitas Kapal Reklamasi, Nelayan Dadap Ditahan Polisi

"Masyarakat nelayan ini sudah menyampaikan permintaannya ke Pemkot Surabaya, tapi malah dibangunkan sentra ikan Bulak yang tidak menjawab kebutuhan nelayan," ujarnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut dia, reklamasi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun kawasan pemukiman.

"Kita inginkan kepada warga agar menghentikan aktifitas pengurukan karena melanggar hukum dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.

Salah seorang warga kelurahan Sukolilo, Hanafi mengatakan kalau pengurukan itu sudah dilakukan sejak tahun 1990. Menurutnya, warga mengistilahkannya dengan revitalisasi bukan reklamasi, karena ini adalah tanah milik nenek moyangnya yang tergerus air laut.

Menurut dia, pengurukan itu atas inisiatif warga yang sudah disetujui oleh pihak RT, RW dan kelurahan saat itu. "Setiap tanah yang diuruk juga sudah terbit SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sekitar seratus jumlahnya. Tapi belum semua lahan sudah teruruk, baru sekitar 50 persen saja," ujarnya.

Baca Juga:Rizal Ramli Ungkap Sikap Ahok soal Reklamasi: Sama Mafia Bakalan Cincay

Lebih lanjut Hanafi mengatakan kalau warga punya nomor urut pengurukan. Dibutuhkan sekitar 70 dumb truk sirtu (pasir dan batu) untuk menguruk lahan seluas 7 kali 12 meter persegi. "Kalau soal jual beli itu bukan jual beli lahan, melainkan ganti biaya pengurukan," katanya.

Hanafi menegaskan kalau warga selama ini tidak tahu kalau pengurukan itu melanggar aturan, karena tidak pernah mendapatkan sosialisasi.

Setelah mendapat peringatan dari Komisi C DPRD Surabaya untuk menghentikan pengurukan, Hanafi menjelaskan akan menyampaikannya ke warga. "Terserah warga nantinya bagaimana," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini