Untuk meyakinkan korbannya, komplotan tersebut juga memutarkan video berisi kesaktian para pelaku saat menggandakan uang. Namun, video tersebut yakni video editan atau rekayasa.
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan beberapa barang bukti. Misalnya uang tunai Rp 82.941.000, delapan ponsel, kartu ATM, KTP, minyak gaharu, beberapa pusaka hingga tas dan koper yang digunakan untuk menggandakan uang.
Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP junto 55 KUHP dan Pasal 372 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Pelaku Penggandaan Uang Kabur, Warga Lakukan Ini di Rumahnya