Bongkar Praktik Prostitusi, Polisi Ciduk Dua Mucikari Perempuan di Sumenep

Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga mengenai praktik prostitusi tersebut.

Chandra Iswinarno
Selasa, 03 Desember 2019 | 13:15 WIB
Bongkar Praktik Prostitusi, Polisi Ciduk Dua Mucikari Perempuan di Sumenep
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Polisi menciduk dua mucikari perempuan berinisial FA (22) dan E (36) yang melakukan praktik prostitusi di Kabupaten Sumenep.

Keduanya ditangkap petugas di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep pada Senin (02/11/019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengemukakan keduanya ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga mengenai praktik prostitusi tersebut.

"Kedua perempuan tersebut diketahui merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep," katanya melalui rilis yang diterima pada Selasa (3/12/2019).

Baca Juga:Polres Gresik Bongkar Prostitusi Online yang Dijajakan Pasutri via WhatsApp

Widi mengemukakan dua perempuan tersebut memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. FA bertugas sebagai penerima jasa pesanan laki-laki hidung belang. Sedangkan E bertindak sebagai perantara penghubung perempuan yang akan memuaskan nafsu pria lelaki hidung belang.

Jika sudah ada pesanan dari seorang laki-laki, mereka menyuruh wanita yang siap melayani untuk menunggu di hotel yang telah disepakati.

“Jika sudah ada pesanan, FA dan E ini kemudian menyuruh wanita yang siap melayani para hidung belang, untuk menunggu di hotel yang telah disepakati,” jelasnya.

Kedua wanita yang saat ini telah ditetapkan tersangka itu mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu dalam sekali transaksi. Dari uang tersebut, mereka membagi rata.

"Jadi masing-masing hanya mendapat keuntungan sebesar Rp 100ribu," jelasnya.

Baca Juga:Prostitusi Terselubung, Mucikari dan Pelajar Ditangkap di Apartemen Depok

Kekinian polisi menyita barang bukti dari kedua mucikari berupa dua unit ponsel warna hitam dan gold, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Kontributor : Muhammad Madani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini