Melawan, Jurnalis Yuli Korban Deportasi di Hong Kong Tempuh Jalur Hukum

"Saya tadi di kantor LBH untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang saya alami di Hong Kong. Tadi masih pertemuan awal," kata Yuli.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 04 Desember 2019 | 23:02 WIB
Melawan, Jurnalis Yuli Korban Deportasi di Hong Kong Tempuh Jalur Hukum
Yuli Riswati, buruh sekaligus jurnalis warga yang ditahan dan dideportasi pemerinta Hong Kong. (Suara.com/Arry Saputra).

Untuk diketahui, Yuli merupakan buruh imigran asal Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Hong Kong. Ia aktivis sekaligus jurnalis lepas yang aktif menulis di portal media miliknya bernama Migranpos.

Migranpos merupakan media yang secara khusus memberikan pemberitaan atau informasi bagi para PRT asal Indonesia yang ada Hong Kong.

Tulisan Yuli yang memberitakan secara aktif terkait demonstrasi anti ekstradisi viral, membuatnya ditangkap dan ditahan. Bahkan ia sampai dideportasi oleh imigrasi Hong Kong dengan alasan overstay atau akibat masa aktif visanya telah habis.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga:Jurnalis Kabar6.com Dianiaya dan Diintimidasi saat Liputan oleh Massa FBR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini