Bikin Pelanggan Mati Lemas di Ranjang, Gigolo Bali Dituntut 12 Tahun Bui

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada Bagus dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 10 Desember 2019 | 10:22 WIB
Bikin Pelanggan Mati Lemas di Ranjang, Gigolo Bali Dituntut 12 Tahun Bui
Gigolo di Bali bernama Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25) akhirnya mengakui membunuh perempuan pelanggannya, Ni Putu YW. [Beritabali]

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Untuk menghilang jejak mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp 10 juta.  Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado.

Dari hasil visum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

"Serta adanya patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah di sekitarnya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," katanya.

Baca Juga:Petani di Riau Tulis Surat Wasiat Kebun Sawit Lalu Nekat Bunuh Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini