Komisi II DPRD Sumenep Sidak Tempat Penimbunan BBM yang Diduga Ilegal

Pasca diungkap Polda Jatim, Komisi II DPRD Sumenep sidak tempat penimbunan BBM yang diduga ilegal.

RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 13 Desember 2019 | 16:56 WIB
Komisi II DPRD Sumenep Sidak Tempat Penimbunan BBM yang Diduga Ilegal
Komisi II menunjukkan tempat lokasi penimbunan BBM ilegal di Kecamatan Saronggi Sumenep [Suara.com/Moh Madani]

SuaraJatim.id - Setelah diungkap oleh Polda Jawa Timur terkait kasus BBM ilegal yang dipasok ke wilayah Sumenep, Komisi II DPRD setempat menyidak lokasi tempat penimbunan yang diduga ilegal di Desa Kebundadap, Kecamatan Saronggi, Jumat (13/12/2019).

Pantauan Suara.com rombongan Komisi II tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kesempatan ini Ketua Komisi H Moh. Subaidi langsung mengecek lokasi beserta sejumlah anggota Komisi II.

Pantauan di lokasi, di sana terlihat tiga tangki duduk warna hitam dan satu tangki duduk lagi warna putih kombinasi biru. Saat itu di lokasi tampak sepi. Tidak ada aktivitas maupun para pekerja.

H Moh. Subaidi kepada jurnalis mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan daerahnya dijadikan lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar diduga ilegal. Apalagi dalam kasus itu salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep diduga sebagai salah satu konsumennya.

Baca Juga:Begini Perkiraan Bentuk Motor 350 cc Harley-Davidson, Siap Diproduksi?

BUMD Sumenep yang diduga sebagai salah satu "penikmat" BBM bersubsidi ilegal itu ialah PT Sumekar. Perusahaan yang menjadi mitra kerja Komisi II itu bergerak di bidang transportasi laut. Saat ini ada dua kapal yang dioperasikan, Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) I dan DBS III.

"Terkait kasus ini, nanti kami akan panggil PT Sumekar untuk minta penjelasan. Sebetulnya sebelum kasus ini terungkap, kami sudah berkali-kali memanggil PT Sumekar untuk membicarakan beberapa hal, tapi tidak terkait dengan hal ini. Namun dari pihak sana tidak menghadiri panggilan kami," ungkap politisi PPP ini.

Menurut Subaidi, jika kemudian mitra kerjanya itu terbukti melakukan hal-hal yang melanggar peraturan, khususnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan BBM ilegal ini, pihaknya memastikan akan ada sanksi. "Karena ini juga menyangkut nama baik kita (Sumenep)," tegasnya.

Sebelumnya, penyelidikan Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, menemukan tiga buah tangki duduk warna hitam berisi solar di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, milik PT Pelita Petroleum Indonesia (PPI) Cabang Sumenep dengan Kepala Cabang berinisial MR.

Dalam tangki duduk yang ditempatkan di dump truck modifikasi itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap.

Baca Juga:Apa Kabar Recall Toyota Rush?

Hasil penelusuran polisi, BBM itu dibeli oleh PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp 5.700 per liter di luar PPn. PPI kemudian menjualnya kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp 6.000 per liter non-PPn.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini