Vonis Percobaan Ahmad Dhani Terkait Kasus Ujaran Idiot Berstatus Inkrah

"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP,ujarnya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 13 Desember 2019 | 21:00 WIB
Vonis Percobaan Ahmad Dhani Terkait Kasus Ujaran Idiot Berstatus Inkrah
Ahmad Dhani (Suara.com)

SuaraJatim.id - Vonis percobaan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terhadap Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian “idiot” berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Hal itu setelah kedua belah pihak baik dari pihak Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menerima putusan tersebut.

"Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kami terima itu,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (13/12/2019).

Lebih lanjut, Richard menyatakan, tidak ditempuhnya upaya hukum kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tersebut, dikarenakan sudah sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.

Baca Juga:Lieus Sungkharisma Pastikan Ahmad Dhani Tak Daftar Calon Walikota Surabaya

"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Tak terima dengan putusan tersebut, Ahmad Dhani melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding. Alhasil, bandingnya diterima dan menganulir putusan sebelumnya dengan menghukum Ahmad Dhani 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.

Untuk diketahui, kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata ‘idiot’ di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.

Baca Juga:Ahmad Dhani Tegaskan Tidak Mau Ikut Pilkada Surabaya 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini