SuaraJatim.id - Setelah dua tahun menjadi buronan, tersangka pelaku pembunuhan terhadap pemilik warkop di kawasan Lakarsantri, Surabaya berinisial AN (36) akhirnya tewas ditembak petugas.
AN tewas akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh anggota Tim Resmob, Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku pembunuhan ini diketahui sudah di buru sejak 2017 lalu.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan saat tim melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kalibokor, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan. Akibat upaya perlawanan itu, AN terpaksa mendapatkan tindakan diskresi oleh petugas.
Namun, lanjut Bima untuk lebih lengkapnya kasus tembak mati ini akan disampaikan secara lengkap pada Jumat (27/12/2019).
Baca Juga:Sebanyak 14 Kasus Pembunuhan Sadis di Banten Selama 2019 Berhasil Diungkap
"Kami mohon waktunya, besok akan di rilis secara lengkap oleh Pak Kasat," kata Bima di Kamar Jenazah RSUD dr Soetomo, Kamis (26/12/2019) malam.
Sebagai informasi, AN (36) bersama dua tersangka lainnya MR (33), AW (34) melakukan tindak pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan nyawa melayang pada September 2017 lalu. Pembunuhan itu dilakukan terhadap korban berinisial SW (55) yang tengah menjaga warung di kawasan Lakarsantri.
Selama dua pekan aparat kepolisian melakukan penyelidikan, MR dan AW berhasil diringkus. Namun, AN tak kunjung ditemukan dan ditetapkan sebagai DPO.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Kasus Pembunuhan Sadis Terkuak, Pelaku Akui Arahkan Celurit ke Leher Korban