Aksi Remas Payudara Wanita di Halte Pacu Adrenalin, Sigit: Seru dan Lega

"Perasaannya melakukan itu ya deg-degan, adrenalin naik, keturunan penginnya. Jadi seru dan lega," kata Sigit di hadapan para pewarta.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 10 Januari 2020 | 17:58 WIB
Aksi Remas Payudara Wanita di Halte Pacu Adrenalin, Sigit: Seru dan Lega
Sigit Saputra, tersangka kasus begal payudara yang sudah mengincar 5 wanita di halte bus. (Suara.com/Arry Saputra).

SuaraJatim.id - Polisi telah mengungkap aksi cabul pemuda bernama Sigit Saputra (28) yang kerap meremas payudara wanita di halte bus, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/1/2020), Sigit pun mengaku aksi begal payudara dilakukan secara sadar.

Dia merasa senang dan lega jika melakukan aksi pelecehan itu karena memacu adrenalin.

"Perasaannya melakukan itu ya deg-degan, adrenalin naik, keturunan penginnya. Jadi seru dan lega," kata Sigit di hadapan para pewarta.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Guru SD Cabul di Sleman Sempat Buat Kesal Orang Tua Korban

Sigit mengaku berahinya memuncak bukan karena terinspirasi dari video porno, melainkan karena cuaca dingin. Dia mengaku kerap beraksi mengincar wanita-wanita di halte tersebut jika datang hujan.

"Bukan karena video porno, saya enggak punya. Jadi saya terpengaruh hujan, kan dingin cuacanya," kata Sigit.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth YeniRuth mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan peristiwa tersebut apabila menjadi korban pencabulan di jalanan.

"Ini kan yang melapor baru satu. Diharapkan dengan diberitakan seperti ini korban yang lain ada datang menginformasikan kepada kami," ujar Ruth.

Terungkapnya kasus ini, Sigit ternyata sudah beraksi mengincar lima wanita. Sigit tertangkap setelah polisi mendalami laporan korban yang terakhir dijamah Sigit di halte bus.

Baca Juga:Pertimbangan Psikologis, 6 dari 12 Siswi SD Korban Guru Cabul Tak Diperiksa

Dalam kasus ini, Sigit dijerat atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan kesusilaan dengan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP.

Kontributor: Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini