"Sudah kamu pulang jangan urusin saya". Terdakwa lalu berkata, "jangan begitu kamu. Saya cuman tanya di mana tempat kos kamu, kalau sudah punya suami bilang terus terang dijawab oleh korban "suami suami matamu" sahut korban dalam dakwaan.
Terdakwa kemudian mengambil handphone di saku celananya dan menunjukkan screenshot percakapan di Facebook korban dengan nama akun Felisa Ramdani yang memuat percakapan dengan seseorang bernama Wawan, namun korban tidak menjawab.
Terdakwa lalu berkata, "kalau kamu tidak jawab berarti kamu salah, kalau enggak jawab berarti kamu mati sekarang."
Usai berkata, Rudianto mengambil pisau di bawah jok motor yang dipersiapkan dari Surabaya.
Baca Juga:Detik-detik Hakim Jamaluddin Dibunuh Istri Muda Bakal Diperagakan Besok
Melihat itu, korban berusaha merebut pisau tersebut sambil berkata "kamu saja mati duluan" namun terdakwa langsung menusuk ke perut kiri korban sambil berkata "kamu mati duluan" sembari mengayunkan pisau berkali-kali ke tubuh korban.
Halima kemudian berlari namun terjatuh tertelungkup di halaman kampus Stispol. Terdakwa yang sudah kalap kembali menikam punggung korban hingga akhirnya tewas di TKP.
Dari hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, terdapat 14 luka terbuka di sekujur tubuh korban.
"Ditemukan luka-luka tusuk akibat kekerasan senjata tajam, sebab kematian korban adalah luka tusuk pada perut yang menimbulkan pendarahan," urai jaksa dalam dakwaan.
Baca Juga:PRT Tewas Diduga Dibunuh, Polisi Buru Suami Nur Aini