Belum Dapat Izin Geledah Kantor PDIP, Nurul Ghufron: Kami Tak Bisa Apa-apa

Dia menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan penggeledahan itu kepada Dewas KPK.

Chandra Iswinarno
Rabu, 15 Januari 2020 | 22:30 WIB
Belum Dapat Izin Geledah Kantor PDIP, Nurul Ghufron: Kami Tak Bisa Apa-apa
Komisioner KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Ahmad Su'udi]

SuaraJatim.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya masih menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas KPK) untuk melakukan penggeledahan Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Rencana penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dugaan keterkaitan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ghufron mengatakan pihaknya mengikuti prosedur untuk meminta izin pada Dewas KPK ketika akan melaksanakan penggeledahan maupun penyidikan. Rencana penggeledahan KPU untuk mencari bukti kasus suap Wahyu membutuhkan watu satu hari untuk mendapatkan izin dari Dewas KPK. Sementara untuk Hasto, surat izinnya belum diterima KPK hingga kini.

"Yang jelas kami akan melakukan proses pemeriksaan, lantas kalau diberikan penggeledahan, kami geledah. Kalau kemudian butuh penyitaan kami sita, tapi semuanya akan kami lakukan secara prosedural. Maka kemudian permohonan yang telah kami ajukan kepada Dewas, Dewas belum memberikan izin, sekali lagi kami tidak bisa apa-apa," kata Ghufron di Universitas Negeri Jember (Unej) pada Rabu (15/1).

Baca Juga:Istana: Presiden Jokowi Tak Akan Melindungi Sekjen PDIP Hasto

Sedangkan mengenai alasan izin penggeledahan Kantor DPP PDIP yang tak kunjung keluar, dia menerangkan hanya diketahui yang berwenang memberi izin, yakni Dewas KPK. Dia kembali menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan penggeledahan itu kepada Dewas KPK. Untuk percepatan ataupun perlambatan prosesnya tergantung kinerja Dewas KPK.

Namun dia mengatakan semua tempat yang direncanakan untuk digeledah KPK telah dipasangi KPK line dengan harapan tidak ada yang mengambil barang dari dalamnya. Pihaknya berupaya menggunakan berbagai upaya legal sesuai prosedur untuk mengungkap kasus yang tengah ditangani.

"Kami serahkan kepada dewas, kami sesuai kebutuhan pemeriksaan. Kami akan mengajukan langkah-langkah hukum yang secara legal sah untuk dilakukan, yaitu permohonan izin kepada Dewan Pengawas," kata pimpinan KPK yang sebelumnya juga mengajar di Unej itu.

Mengenai kekhawatiran akan menurunnya jumlah tangkapan koruptor oleh KPK tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, Ghufron mengaku tidak pesimis. Pasalnya pihaknya juga tengah menangani kasus korupsi lainnya, yakni kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).

Sebelumnya diberitakan kasus suap in terkuak setelah Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) terkait dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. Tak hanya dia, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang merupakan orang kepercayaan Wahyu turut diciduk.

Baca Juga:KPK Tunda Geledah Kantor PDIP, Nikmatnya Menjadi Sekjen PDIP Hasto

Selain keduanya, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful Bahri staf Sekjen PDIP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, sebagai pemberi suap. Namun dari ketiga tersangka itu, hanya Harun yang belum ditangkap dan dikabarkan berada di Singapura sebelum KPK melakukan penangkapan tersebut.

Kontributor : Ahmad Su'udi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini