Saat tiba di lokasi pertemuan yang telah ditentukan itu, Mat Sehri bersama kedua temannya yakni Rusdi dan AM (masih buron) juga mengajak korban berhubungan badan. Modusnya sama yaitu mengancam korban dengan menyebarkan video.
Kejadian itu terulang kembali setelah beberapa hari kemudian. Terakhir giliran tersangka Ismail yang melakukan perbuatan yang sama.
Saat ini, Polres Sampang mengamankan 6 orang dari 7 tersangka. Mereka diamankan di Jakarta, karena melarikan diri setelah orang tua korban melapor ke polisi pada Desember 2019.
Para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga:Perkosa Santriwati Sejak Kelas 3 SD, Pimpinan Ponpes: Saya Suka Anaknya
"Semoga para tersangka ini mendapat putusan maksimal, karena perbuatan mereka ini sangat bejat," tegas Didit.
Kontributor : Muhammad Madani