"Bahwa beliaunya sudah minta maaf kepada yang bersangkutan, sedangkan proses hukum nanti akan kami kaji lebih dalam,” kata Sandi.
Menurut Sandi, kasus Zikria masih dalam proses penyelidikan. Namun, ia juga menyebut, dari permintaan maaf ini juga bisa saja meringankan hukuman tersangka.
“Ada prosesnya, ada tahapannya nanti akan ditangani kasat Reskrim, mudah-mudahan nanti jadi pelajaran bagi kita semua,” kata Sandi.
Sandi pun meminta kepada seluruh masyarakat pandai dalam bersosial media. Sebab apa yang diucapkan atau ditulis di media sosial atau di grup, wajib dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:Sudah Dimaafkan, Ini Isi Surat Permintaan Maaf Penghina Wali Kota Risma
“Ini pembelajaran bagi bagi saya pribadi, maupun semua masyarakat bahwa di medsos itu bukan tidak bisa dijangkau, semuanya bisa dijangkau dan bisa diungkap, sebagai bukti bahwa apapun yang kita share di grup atau medsos wajib untuk dipertanggungjawabkan,” ucap Sandi.
Sebelumnya, Risma melaporkan pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil. Zikria pun kini masih menjalani hukuman di Polrestabes Surabaya setelah ditangkap di Bogor, pada 31 Januari 2020 lalu.