Klarifikasi Pelaporan Terhadap Zikria, Ombudsman Jatim Temukan Fakta Ini

Berdasarkan hasil konfirmasi itu, Agus menyampaikan bahwa laporan kasus, penyelidikan, hingga penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur.

Chandra Iswinarno
Rabu, 05 Februari 2020 | 22:19 WIB
Klarifikasi Pelaporan Terhadap Zikria, Ombudsman Jatim Temukan Fakta Ini
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil Penghina Wali Kota Risma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Ketua Ombudsman perwakilan Jawa Timur, Agus Widiarta, membeberkan hasil pertemuannya dengan pihak Polrestabes Surabaya terkait polemik laporan dugaan penghinaan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma terhadap pemilik akun Facebook Zikria Dzatil.

Di Markas Polrestabes Surabaya, Agus mengaku ditemui oleh Kasatreskrim AKBP Sudamiran. Ada penjelasan dari Polres, memang Risma melaporkan sendiri kasus tersebut.

"Di situ sebetulnya pengadunya itu Bu Risma dan kemudian ada juga dua LSM yang juga melakukan pengaduan, yang diadukan itu berhubungan dengan upload di media Facebook atas nama Zikria, yang dinilai menghina Bu risma," kata Agus, Rabu (5/2/2020) malam.

Agus menuturkan, sedikitnya empat pertanyaan diajukan ombudsman kepada Kasatreskrim, yaitu siapa pelapor kasus tersebut, apa yang diadukan, apakah ahli sudah dimintai pendapat, dan pasal apa yang diterapkan kepada tersangka.

Baca Juga:Disebut Kodok Betina, Risma Belum Mau Cabut Laporan dan Ogah Temui Zikria

Agus juga mengaku memperoleh informasi dari Kasatreskrim bahwa penyidik sudah meminta pendapat ahli dalam kasus tersebut. Adapun pasal yang diterapkan ialah Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

"Kalau Pasal 27 itu, ya, tentu harus pengaduan delik aduan. Okelah kalau itu, berarti Bu Risma pengadu, berarti betul. Kemudian kalau (pasal) 28, itu kan bukan delik aduan, tetapi juga ada unsur SARA-nya," ujarnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi itu, Agus menyampaikan bahwa laporan kasus, penyelidikan, hingga penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur.

"Dari hasil klarifikasi, saya melihat tidak melanggar Undang-Undang ITE, tidak melanggar KUHAP pasal 310-319," tandasnya.

Hasil Ombudsman Beda dengan Keterangan Awal Polres

Baca Juga:Akui Tak Punya Medsos, Wali Kota Risma: Waktu Saya Habis Urusi Surabaya

Awal kasus Risma ditangani Polrestabes Surabaya, Kasatreskrim AKBP Sudamiran menyampaikan bahwa Risma melapor melalui Kabag Hukum Pemkot. Hal sama juga disampaikan pihak Pemerintah Kota Surabaya melalui keterangan tertulis resmi.

Belakangan, penyataan kedua instansi tersebut menjadi polemik hingga Ombudsman Jawa Timur harus mengecek kebenaran laporan masyarakat Surabaya yang menganggap kasus Risma cacat hukum.

Ombudsman mengakui, selain Risma dan LSM, ada juga nama Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati yang turut melaporkan Zikria Dzatil.

Namun Ombudsman tidak menemukan titik terang dari Polrestabes atas pelaporan yang diajukan Kabag Hukum Pemkot Surabaya. Kabag Hukum bertindak sebagai kuasa hukum Risma atau tidak, masih belum ada penjelasan.

"Kalau kita melihat, memang ada pelapor itu adalah Kabag Hukum (Pemkot), tapi apakah mengkuasakan, saya tidak melihat, tidak ditunjukkan surat kuasanya," ujarnya.

Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak