Buku Pelajaran Sebut NU Radikal, Disdik Surabaya: Sekarang Sudah Dicabut

Sebagai informasi, dalam buku itu memuat diksi yang menyebut jika Nahdlatul Ulama (NU) digolongkan sebagai organisasi radikal penentang penjajah Belanda pada masa kemerdekaan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Februari 2020 | 19:51 WIB
Buku Pelajaran Sebut NU Radikal, Disdik Surabaya: Sekarang Sudah Dicabut
Foto buku tematik SD/MI kelas 5 berjudul Peristiwa Dalam Kehidupan di Surabaya yang berisi muatan sebutan NU Radikal. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Buku tematik pelajaran sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah kelas V berjudul Peristiwa Dalam Kehidupan di Surabaya yang berisi muatan sebutan NU Radikal masih ditemukan peredarannya di sekolah-sekolah. Padahal, pihak kementerian sudah menarik buku tersebut.

Sebagai informasi, dalam buku itu memuat diksi yang menyebut jika Nahdlatul Ulama (NU) digolongkan sebagai organisasi radikal penentang penjajah Belanda pada masa kemerdekaan.

Organisasi yang disebutkan bersifat radikal adalah Perhimpunan Indonesia (PI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Partai Nasional Indonesia (PNI). Diksi tersebut kemudian diprotes Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada awal tahun 2019 lalu, sehingga Kemendikbud berjanji akan menariknya.

Ketua PCNU Surabaya Muhibbin Zuhri mengatakan, buku tersebut pada tahun lalu dinyatakan dicabut dan direvisi oleh Kemendikbud. Namun, di Surabaya dan kota lain ternyata masih beredar pada tahun ini. Menanggapi persoalan ini, langkah yang diambil oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Surabaya cukup cepat dan responsif.

Baca Juga:Disdik Perintahkan Perobekan Halaman Buku Pelajaran yang Sebut NU Radikal

“Menanggapi pengaduan dari kami, saya gembira respons dari Kepala Dispendik Surabaya itu cepat dan konkret. Kepala Dispendik Surabaya langsung memerintahkan seluruh kepala SD untuk menarik, dalam hal ini halaman yang menimbulkan polemik itu,” kata Muhibbin Zuhri saat dihubungi Kontributor Suara.com pada Selasa (11/2/2020).

Selanjutnya, kata Muhibbin, Dispendik Kota Surabaya menyampaikan persolan ini kepada struktur kedinasan di atasnya, yaitu Kemendikbud. Kemendikbud harus segera menindaklanjuti apa yang diperintahkan oleh Mendikbud pada bulan Februari tahun 2019 lalu itu.

“Kan sudah dibentuk tim revisi, tindak lanjutnya tapi kok masih seperti ini. Daripada nanti membuat perkara baru, saya berharap disampaikan persoalan ini atas nama warga Kota Surabaya kepada kementerian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo mengatakan, pada buku pelajaran resmi Kemendikbud ada konten pelajaran yang menurut PCNU Kota Surabaya tidak benar. PCNU kemudian melayangkan protes kepada Dispendik.

“Sebetulnya ini persoalan lama. Sekarang sudah saya tindaklanjuti dengan pencabutan buku itu,” katanya.

Baca Juga:Puji NU, Ma'ruf Amin: Banyak Organisasi Cepat Wabillahi Taufiq Wal Hidayah

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini