SuaraJatim.id - Kepolisian Resor (Polres) Jombang menangkap dua pemuda yang masih mempunyai hubungan kakak beradik lantaran tega memperkosa dua perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Wahyu Setiawan Cahyanto (21) dan ABS (18) Warga Kecamatan Wonosalam ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari keluarga korban.
“Awalnya, mereka berkenalan lewat medis sosial. Perkenalan itu berlanjut, hingga mereka janjian untuk bertemu di alun-alun Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat merilis kasus tersebut seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Rabu (12/2/2020).
Dua siswi SMP tersebut kemudian datang ke alun-alun untuk bertemu ABS pada Kamis (6/2/2020). Kemudian, pelaku mengajak kedua korban ke kamar indekosnya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang.
Baca Juga:Iming-imingi Pekerjaan Lewat Facebook, Bodong Perkosa Dua Perempuan
Saat berada di indekos itulah, muncul niat jahat pelaku. ABS merayu dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.
Tak hanya itu, ABS juga mengajak sang kakak, yakni Wahyu untuk melakukan tindakan asusila itu. Sebelum melakukan aksinya, kedua korban dipaksa dan diancam pelaku. Usai dilepaskan kedua tersangka, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
“Korban kemudian menceritakan petaka yang dialami kepada keluarganya. Oleh keluarga kemudian dilaporkan ke polisi,” ujar Boby.
Kedua pelaku kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (3) UU RI No 3 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Baca Juga:Pejabat Papua Diduga Perkosa Anak SMA di Hotel, Kasusnya Diselidiki Polisi