"Memang sangat gelap, tidak demokratis, misterius, cacat prosedural," katanya.
Nining mengakui bahwa organisasinya sempat diajak untuk berdiskusi terkait RUU ini, namun yang disesalkan oleh KASBI adalah cara pemerintah mengundangnya yang tak pantas. Pemerintah, sebut Nining, mengundang KASBI melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp sebanyak tiga kali.
"KASBI menganggap bahwa sebenarnya pemerintah sudah tidak ada itikad baik dalam proses pembahasan Omnibus Law dan apapun sistem administrasi bersurat yang dilakukan," katanya.
Baca Juga:Satgas Diminta Rahasiakan Draf Omnibus Law, Ombudsman: Saya Malu