SuaraJatim.id - M. Arif (18) seorang pemuda dari Blitar diciduk polisi akibat percobaan pemerkosaan terhadap emak-emak berusia 39 tahun. Aksinya gagal usai emak emak tersebut menarik alat kelamin Arif.
Dilansir dari Makassar Terkini -- Jaringan Suara.com, peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/02) sekitar pukul 04.00.
Dalam keadaan mabuk, Arif menyambangi indekos di Jalan Beringin, Sukorejo Kota Blitar. Ia melihat-lihat kondisi di indekos tersebut.
Ketika naik ke lantai 2, Arif melihat korban sedang main handphone sambil tiduran di kasur dengan kondisi pintu kamar terbuka.
Baca Juga:Viral Perpustakaan Kampus UMN Buka Layanan Nonton Netflix, Tuai Sorotan
Percobaan perkosaan pun terjadi, namun korban berusaha melawan.
"Korban berusaha melawan. Dia mendorong Arif lalu lari turun ke tangga. Rupanya pas di tangga itu, kaki Arif berhasil menjegal korban hingga korban terjatuh. Saat itulah korban menarik alat kelamin Arif hingga dia kesakitan dan spontan menggigit leher korban," kata Kapolresta Blitar AKBP Leonard M Sinambela kepada awak media, Senin, (17/02), seperti dikutip dari Terkini.id.
Korban berteriak sampai tetangga sekitar mendengar dan berdatangan ke lokasi. Pelaku percobaan pemerkosaan pun diringkus.
AKBP Leonard mengungkapkan bahwa korban menderita luka cukup parah di bagian kepala.
"Korban terluka cukup parah di bagian kepala. Teriakan korban membuat tetangga berdatangan dan meringkus pelaku lalu dilaporkan kepada kami," kata AKBP Leonard.
Baca Juga:Polisi Berjaket Ojol Heran Aksinya Cegat Pemotor Viral
Pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang ancaman perkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.