Bacarek Unair Gugat Panitia Seleksi Calon Rektor ke Mahkamah Konstitusi

Ida mengklaim ada kecurangan akibat batasan waktu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Mohammad Sholeh.

Chandra Iswinarno
Rabu, 26 Februari 2020 | 12:01 WIB
Bacarek Unair Gugat Panitia Seleksi Calon Rektor ke Mahkamah Konstitusi
Panitia Seleksi Calon Rektor Unair. [Beritajatim.com]

Padahal, kliennya mengklaim datang pada pukul 15.10 WIB pada Kamis (30/1/2020) di ruang pengumpulan berkas. Hari itu diketahui merupakan hari terakhir pengumpulan borang dan berkas administrasi Pilrek.

Selain itu, berkas dan barang pun telah siap pada pukul 15.45, meskipun demikian Ida pun tetap menunggu giliran atau antrian.

Namun dalam berita acara pemeriksaan barang pendaftaran milik Ida ditulis diserahterimakan pada pukul 16.17 WIB. Dalam berita acara itu pun ditulis semua persyaratan administrasi dan borang pendukung telah dilengkapi dengan sempurna.

“Padahal 16.17 itu adalah waktu saat semua berkas dan borang sudah dicek dan diperiksa. Tetapi ditulis sebagai waktu penerimaan berkasnya,” ujar Sholeh.

Baca Juga:Unair Temukan Alat Deteksi Virus Corona, Diklaim Akurat 99 Persen

Meskipun dalam berita acara dituliskan demikian, Ida tetap diberikan surat pengantar tes kesehatan di RSUA dan dinyatakan lolos tes kesehatan. Tetapi pada Selasa (11/2/2020) diumumkan sembilan peserta lolos untuk tahap selanjutnya dan tiga lainnya tidak lolos tanpa disebutkan alasannya. Salah satu yang tidak lolos adalah Prof Rahmah Ida.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak