Sebelumnya tersisa sembilan calon, terdapat 12 peserta yang mengikuti Pilrek Unair periode 2020-2025. Namun tiga di antaranya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena dinyatakan terlambat mengumpulkan berkas yang maksimal dikumpulkan pukul 16.00 pada Kamis (30/1/2020).
Salah satu dari tiga peserta yang tidak lolos itu adalah Prof Rachmah Ida Dra M Comm Ph D dari FISIP Unair. Ida pun mengajukan gugatan terkait putusan tersebut. Lantaran, ia mengklaim bahwa terjadi mekanisme yang tidak sesuai.
Menurut Muhammad Sholeh, Ida mengatakan tidak akan menyerah untuk mendapatkan keadilan.
“Klien kami telah mengajukan gugatan dan berkas sengketa ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini untuk Panitia Seleksi Calon Rektor Unair,” ujar Sholeh, Selasa (25/2/2020) di Surabaya.
Baca Juga:Unair Temukan Alat Deteksi Virus Corona, Diklaim Akurat 99 Persen
Sholeh pun menjelaskan kronologi kejadian yang dirasa merugikan kliennya. Dalam putusan tim Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) Unair, Ida dinyatakan tidak lolos karena borang diserahterimakan pada pukul 16.17 WIB.
Padahal, kliennya mengklaim datang pada pukul 15.10 WIB pada Kamis (30/1/2020) di ruang pengumpulan berkas. Hari itu diketahui merupakan hari terakhir pengumpulan borang dan berkas administrasi Pilrek.
Selain itu, berkas dan barang pun telah siap pada pukul 15.45, meskipun demikian Ida pun tetap menunggu giliran atau antrian.
Namun dalam berita acara pemeriksaan barang pendaftaran milik Ida ditulis diserahterimakan pada pukul 16.17 WIB. Dalam berita acara itu pun ditulis semua persyaratan administrasi dan borang pendukung telah dilengkapi dengan sempurna.
“Padahal 16.17 itu adalah waktu saat semua berkas dan borang sudah dicek dan diperiksa. Tetapi ditulis sebagai waktu penerimaan berkasnya,” ujar Sholeh.
Baca Juga:UNAIR Surabaya Bikin Alat Penguji Virus Corona, Ini Komentar Kemenkes
Meskipun dalam berita acara dituliskan demikian, Ida tetap diberikan surat pengantar tes kesehatan di RSUA dan dinyatakan lolos tes kesehatan. Tetapi pada Selasa (11/2/2020) diumumkan sembilan peserta lolos untuk tahap selanjutnya dan tiga lainnya tidak lolos tanpa disebutkan alasannya. Salah satu yang tidak lolos adalah Prof Rahmah Ida.