Modal Buku Panduan Bikin Jamu, Shodiq Nekat Buka Pabrik Jamu Rumahan Ilegal

Pelaku tidak memiliki keahlian dalam meracik obat. Diduga peracikan jamu dilakukan dengan asal mencampur.

Chandra Iswinarno
Kamis, 05 Maret 2020 | 18:51 WIB
Modal Buku Panduan Bikin Jamu, Shodiq Nekat Buka Pabrik Jamu Rumahan Ilegal
Polisi saat menggerebek produksi jamu rumahan ilegal. [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Rumah produksi jamu ilegal di Desa Tukerto, Kecamatan Deket Lamongan, Kamis (05/03/2020) digerebek polisi. Lantaran usaha jamu beromzet ratusan juta per tahun itu tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Dari pantauan, kedatangan polisi tidak mendapatkan perlawanan dari pemilik usaha. Polisi juga berhasil mengamankan ribuan jamu ilegal yang dikemas dalam botol ukuran 150 mililiter di rumah milik Sodiq (62).

Kapolres Lamongan AKBP Harun menyebut tangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan warga yang resah terhadap keberadaan jamu ilegal. Lantaran selain tidak memiliki izin resmi dari Dinkes Lamongan, produksi jamu rumahan ini tidak menyimpan bahan baku jamu tradisional di tempat yang lebih aman.

"Hal itu dapat mengundang timbulnya berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh hewan. Apalagi tadi kami temukan bahan baku jamu ini dihinggapi lalat dan serangga," ungkap Kapolres.

Baca Juga:Batman Bersama Gundala Bagi-bagi Jamu untuk Lawan Corona

Harun juga mengungkapkan, jika pelaku tidak memiliki keahlian dalam meracik obat. Diduga peracikan jamu dilakukan dengan asal mencampur. Hal itu dikhawatirkan jika jamu tradisional ilegal tersebut dikonsumsi oleh manusia dapat berpengaruh terhadap kesehatan.

"Menurut pengakuan pelaku, keahlian membuat jamu tradisional dia peroleh dari buku panduan yang dibelinya di salah satu pasar di Kota Surabaya 24 tahun silam," jelasnya.

Sementata itu, meski tidak memiliki izin resmi, jamu tradisional ini laris manis di pasaran. Sodiq mangaku bisa untung banyak dari hasil jualannya. Bahkan selama penjualannya, ia tidak pernah mendapat komplain dari pelanggan.

"Tidak ada yang komplain, mereka yang minum tidak ada yang sakit."

Sedangkan atas tindakan tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 dan 196 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 dan denda Rp 15 miliar. Sebab kegiatan pelaku bisa menjadi ancaman kesehatan bagi yang mengkonsumsi.

Baca Juga:Dampak Virus Corona, Jamu di Pasar Wates Kulon Progo Laris Manis

Kontributor : Amin Alamsyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak