SuaraJatim.id - Sidang kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Salahuddin Al-Ayyubi (24) Warga Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik diwarnai protes pihak keluarga korban. Pemicunya, putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.
Hal itu terlihat dari suasana saat sebelum sidang dimulai. Keluarga korban yang membawa sejumlah massa itu membawa spanduk bertulisakan 'Menolak untuk pelaku dihukum 15 tahun dan menginginkan lebih untuk hukumannya.'
Suasana semakin tegang saat majelis hakim yang diketuai Eddy memutuskan pembunuh Hadryl Chairun Nisa. Isak tangis ibu korban pun pecah. Ia tidak rela, jika terdakwa hanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
“Putusan hakim sangat ringan, nyawa harus dibalas dengan nyawa. Apalagi terdakwa tidak hanya membunuh tapi melakukan dosa-dosa lainnya,” kata ibu korban Hadryl Chairun Nisa, Yatminah pada Selasa (10/3/2020).
Baca Juga:Diduga Alami Depresi, Warga Gresik Ceburkan Diri di Bengawan Solo
Majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa secara sah melakukan pencurian yang didahului dengan pembunuhan. Dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Shalahuddin Alayyubi pidana penjara selama 15 tahun.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Budi Prakoso. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terdakwa menerima namun, jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil keputusan.
Sedang atas putusan tersebut, Ketua Hakim Eddy mempersilahkan terdakwa untuk pikir-pikir atau banding. Namun, terdakwa memilih untuk menerima putusan itu.
“Saya terima sambil menangis,” ucap Ayyubi.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan itu terjadi di Kafe Penjara di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Salahuddin Al-Ayyubi membunuh korban yang merupakan temannya sendiri, dengan cara memukul dan mencekik. Setelah membunuh terdakwa juga mengambil beberapa barang milik korban Hadryl Chairun Nisa.
Baca Juga:Akhirnya Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Misterius di Tol Kebomas Gresik
Kontributor : Amin Alamsyah