SuaraJatim.id - Malang berstatus zona merah terpapar virus corona setelah Kota Surabaya. Ruang gerak warga Kota Malang pun mulai dibatasi
Merespon itu, Pemkot Malang mengklaim telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat. Termasuk agar tidak berkerumun serta kontak langsung alias social discanting (jarak sosial).
Hal ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan menghadapi virus corona. Pada dunia usaha misalnya, tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, billyard dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya, ditutup sampai 29 Mei 2020.
"Bu Gubernur menegaskan dua daerahnya, salahsatunya Kota Malang zona merah, maka edukasi penting tentang mobilisasi masyarakat," kata Wali Kota Sutiaji melalui Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto ditemui di Balai Kota Malang, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga:Virus Corona Paksa Malaysia Lockdown, Begini Kondisi Kurniawan Dwi Yulianto
Kemudian, restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar. Bila terjadi antrean, jarak antar orang minimal 1 meter.
"Lalu pertanyaannya, bagaimana orang yang ingin makan di tempat. Diperkenankan, namun tetap diperketat oleh pengelola restoran. Diberikan edukasi sesuai protokol pencegahan Covid-19," sambung dia.
Fasilitas umum seperti taman juga diawasi ketat. Beberapa bangku taman juga dipasangi pembatas. Selain telah menginstruksikan petugas taman, pihaknya bakal mengerahkan Satpol PP untuk turut membantu mengawasi mobilitas masyarakat di taman.
"Ada petugas secara periodik mengedukasi masyarakat yang lalu lalang. Sebatas mengingatkan, intinya meminimalisir kontak orang," pungkasnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga:Bulan April, Kasus Virus Corona di Indonesia Diprediksi Capai 8.000 Orang