SuaraJatim.id - Mengantisipasi kerumunan massa, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), Polda Jatim mulai membatasi pelayanan Samsat dan Satpas.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menjelaskan, pelayanan di Satpas tetap dilakukan di Satpas utama, hanya jam pelayanan saja dibatasi dari mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB pada hari Senin-Kamis dengan tetap menerapkan protokol COVID-19. Sementara hari Jumat pelayanan hanya dibuka sampai pukul 11.00 WIB, dan Sabtu disarankan ditutup.
"Pembatasan layanan pada Samsat dan Satpas sesuai dengan surat edaran dari Kakorlantas Polri. Yang ditutup hanya SIM Corner, gerai SIM, SIM keliling termasuk SIM Drive Thrue," jelasnya, Selasa (24/3/2020).
Dengan pembatasan jam pelayanan itu, Satpas pada masing-masing polres juga akan membatasi permohonan. Sebab dari jam itu kemampuan alat untuk mencetak SIM juga terbatas. Personel juga menerapkan social distancing.
Baca Juga:ODP dan PDP Covid-19 Tak Perlu Buat SIM Baru Jika Masih Jalani Karantina
Penerapan protokol COVID-19, lanjut Budi Indra, setiap pemohon akan disterilkan dengan memasuki bilik disinfektan. Selanjutnya, pemohon juga diwajibkan menggunakan hand sanitizer
"Kami sepakat siapapun yang datang harus disterilisasikan. Bila ada tanda-tanda mengacu pada COVID-19, maka tim dokter akan memberikan pengobatan," ujarnya.
Bagaimana jika ada pemohon yang masa berlaku SIM habis pada tanggal 30 Maret? Budi Indra menegaskan akan memberikan dispensasi.
"Dispensasi juga berlaku bagi pasien yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP)," tegasnya.
Mengenai penegakan hukun di lapangan, pihaknya tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang menimbulkan fatalitas seperti kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Baca Juga:Wabah Corona, Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Polda Metro Tetap Jalan
"Untuk tilang elektronik juga akan kami batasi. Artinya tidak kami terapkan sepenuhnya. Sebab jika diberlakukan akan membuat kerumunan orang," katanya.
- 1
- 2