SuaraJatim.id - Satu Pejabat Kementrian Agama Kabupaten Blitar terdaftar sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona pasca pelatihan haji di asrama Haji, Sukolilo, Surabaya. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Syaikul Munib, kini diisolasi di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Selain Munib, Kepala Puskesmas Srengat juga sedang diisolasi virus corona.
"Barengan sama dokter dari Srengat. Bu Dokter yang duluan (diisolasi) kemudian baru pak Munib yang merasa mungkin badannya nggak enak," kata Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi, Rabu (25/3/20).
"Setelah dari Surabaya, beliau masuk satu hari. Kami juga mengidentifikasi ada sekitar tiga orang yang telah berinteraksi dengan beliau termasuk yang satu ruangan kerja. Kami minta untuk karantina mandiri serta kami sudah lakukan penyemprotan desinfektan," sambungnya.
Baca Juga:Baru 2% Kasus Covid-19 Terungkap, Sistem Kesehatan Indonesia Bisa Ambruk
Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dr. Herya Putra mengatakan Syaikul Munib mulai menjalani isolasi sejak Selasa (24/3) pagi kemarin.
"Pasien kasus dua masuk kemarin pagi. Gejalanya belum mengarah ke pneumoni," katanya.
Herya menambahkan, hingga saat ini ada tiga pasien yang diisolasi di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Pasien virus corona kasus satu telah diperiksa dan punya gambaran ke arah pneumoni. Sedangkan dua PDP lainnya termasuk Syaikul Munib masih dalam pemeriksaan intensif tim medis termasuk swab tenggorokan.
"Swab tenggorokan sudah kami kirimkan ke Surabaya. Hasilnya seperti apa tau kapan keluarnya, kami belum tahun," pungkasnya.
Status PDP virus corona terhadap pejabat yang dialami oleh Kepala Puskesmas Srengat, dr. Pravita Rinati dibenarkan oleh Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kabupaten Blitar, Krisna Yekti. Secara terpisah Yekti menjelaskan PDP tersebut sedang diisolasi di RSUD Pare, Kabupaten Kediri.
Baca Juga:2 Warga Bandung Barat Positif Corona, 1 Orang Meninggal
"Riwayatnya barusan mengikuti pelatihan haji beberapa waktu yang lalu," kata Krisna.
- 1
- 2