“PT Atosim Lampung Pelayaran juga memberikan konfirmasi kalau gaji kru kapal di bawah perusahan ini juga dicicil. Mereka menyebut untuk kapal yang beroperasi, gaji hanya keluar 75 persen dan 25 persen ditunda. Untuk kapal yang tidak beroperasi atau docking hanya 50 persen gaji dibayar, 50 persen ditunda,” katanya.
Selaras dengan kondisi perusahaan lain, PT Jembatan Nusantara melakukan hal yang sama. Rata-rata mereka kesulitan untuk menggaji karyawannya.
“Gaji kru kapal dibayarkan sebesar 50 persen dari take home pay,” terangnya.
Lalu apa penyebabnya? Gapasdap menerangkan adanya sejumlah biaya yang mulai naik. Di antaranya, upah minimum kabupaten perkota yang naik 8 persen setiap tahun, inflasi nilai dollar yang sudah melambung tinggi.
Baca Juga:24 Perusahaan di Gunungkidul Kolaps, Ratusan Pekerja Kena PHK
“Belum lagi, spare part kapal banyak yang impor. Ada juga biaya PNBP dari pemerintah, dan hampir semua sertifikasi selalu ada dan itu biayanya naik 100 hingga 1000 persen naiknya,”
“Ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang membatasi orang masuk ke daerah tertentu sehingga penumpang turun drastis. Ini yang menyebabkan perusaahan mengalami kerugian dan kesusahan untuk membayar gaji karyawan,” terangnya.
Selain itu, Gapasdap juga mencatat adanya pemberlakuan tarif yang hingga kini belum ada kenaikan. Sehingga, semakin memberatkan beban perusahaan.
“Kami berharap Pemerintah khususnya Ditjen Perhubungan Darat segera menaikkan tarif penyeberangan. Kondisi ini jika tetap dibiarkan, maka keselamatan menjadi tantangan. Nahkoda ini sangat riskan membawa kapal, dia harus meng-cover semua keselamatan diatas kapal. Kalau seorang nahkoda sudah resah, pikirannya sudah kacau, saya khawatir justru mereka menjalankan kapalnya itu kurang konsentrasi dan ini berakibat terhadap keselamatan kapal itu sendiri,” pungkasnya.
Baca Juga:Gelombang PHK Virus Corona, 21 Hotel di Tanjungpinang Pecat Karyawan